Kamis, 20 Agustus 2026

Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan

Evi Tanjung - Kamis, 20 Agustus 2026 06:49 WIB
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
Erni
Sidang smartboard Langkat masoj menghadirkan para saksi

POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali bergeser pada satu pertanyaan mendasar, bahwa sampai di mana persoalan pelanggaran tata kelola dan etik dapat ditarik menjadi pertanggungjawaban pidana?

Pertanyaan itu sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8) sore. Penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, menghadirkan dua ahli pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, SH. dan Khomaini, SH.

Dalam keterangannya, Andi Hakim Lubis menekankan pentingnya membedakan ranah etik dan hukum pidana. Menurut dia, pelanggaran etik tidak serta-merta dapat dipidana apabila perbuatan tersebut tidak memiliki dasar pemidanaan dalam undang-undang.

"Etik tidak boleh dihilangkan dalam ranah hukum," demikian pokok keterangan ahli ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Keterangan kedua ahli tersebut kemudian menjadi dasar bagi penasihat hukum untuk menilai posisi Dr. H. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dalam rangkaian pengadaan Smartboard.

Kuasa hukum Saiful Abdi, Johnson David Sibarani, mengatakan pemeriksaan ahli pidana tersebut justru memperkuat keyakinan pihaknya bahwa kliennya tidak semestinya dibebani pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Johnson, dalam persidangan Saiful telah memberikan sejumlah keterangan yang menunjukkan dirinya tidak berada dalam posisi menentukan pengadaan sebagaimana didakwakan.

"Sidang pemeriksaan ahli pidana tadi menunjukkan bahwa Saiful Abdi patut untuk dibebaskan dalam perkara ini," ujar Johnson kepada wartawan seusai persidangan.

Johnson merinci sejumlah hal yang menurutnya telah terungkap dalam persidangan.

Pertama, Saiful disebut telah menunjukkan keberatan terhadap pengadaan tersebut melalui protes dalam rapat-rapat internal. Bahkan, menurut kuasa hukum, Saiful sempat menolak menandatangani pencairan hingga proses tersebut berlangsung sampai dini hari.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru