Selasa, 15 September 2026

Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi

Evi Tanjung - Selasa, 15 September 2026 20:54 WIB
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
Erni
Persidangan perkara dugaan korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,

Sekolah tersebut berada di bawah Yayasan Farhan Syarif Hidayah yang memperoleh pengesahan badan hukum melalui SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0014214.AH.01.04 Tahun 2019. Sekolah kemudian memperoleh izin operasional dari Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara pada Januari 2020.

Sebagai penerima BOS, madrasah diwajibkan mengelola dan mempertanggungjawabkan dana sesuai petunjuk teknis Kementerian Agama, termasuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) serta membuat laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga:

Dalam dakwaan jaksa, persoalan kemudian muncul dalam mekanisme pencairan dan penggunaan dana BOS. Sejumlah dana yang masuk ke rekening sekolah disebut ditarik dan selanjutnya diserahkan kepada pihak tertentu.

Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, Mesini juga telah berstatus terdakwa, sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Handriyatul Akhbar, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan. Keterangan Mesini, keterangan saksi, dokumen serta argumentasi masing-masing pihak nantinya akan dinilai majelis hakim dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana para terdakwa.(erni)

Tags
beritaTerkait
Kerja Sama Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
Dukung Program Makan Siang Gratis, GRIB Jaya Kota Medan Terima Bantuan Setengah Ton Beras dari Dermawan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Tim OPAD Deli Serdang Periksa Kewajiban Pelaku Usaha di Cemara Asri
Lom Lom Suwondo Apresiasi Dandim Lama, Sambut Komandan 0201/Medan yang Baru
komentar
beritaTerbaru