Kerja Sama Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi
POSMETRO MEDAN ,Medan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, se
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali memanas.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mesini, majelis hakim menggali perannya dalam pengelolaan yayasan dan operasional sekolah yang menerima dana BOS periode 2022 hingga 2024.
Salah satu pertanyaan penasihat hukum mengenai status penahanan sempat membuat Mesini terdiam. Setelah hakim mengulang pertanyaan apakah dirinya ditahan, Mesini menjawab, "Ya, Pak Hakim."
Baca Juga:
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sejumlah hal terkait pengelolaan sekolah.
Ditanya mengenai pihak yang mengetahui penerimaan dan pengangkatan guru, Mesini menunjuk kepala sekolah. Ia juga membantah pernah melakukan pemecatan guru.
Baca Juga:
Ketika ditanya mengenai penerimaan siswa, Mesini mengatakan wali murid sebelumnya datang sendiri mengantarkan anaknya. Sementara guru, menurut dia, diperbolehkan mencari murid apabila bersedia.
Soal penggajian guru, Mesini kembali menyebut kepala sekolah sebagai pihak yang mengetahui, sementara dirinya mengaku tidak mengetahui mekanisme pembayarannya.
Pertanyaan majelis kemudian bergeser ke pembangunan dan pembaruan gedung sekolah sejak 2019. Mesini menjawab tidak dapat memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan juga dijawab Mesini dengan "tidak tahu". Bahkan ketika ditanya mengenai tahun meninggalnya suaminya, Mesini sempat menjawab lupa dan tidak ingat, meski menurut keterangan yang muncul di persidangan suaminya meninggal pada 2024.
Di hadapan majelis hakim, Mesini juga tetap mempertahankan keterangan yang sebelumnya telah disampaikannya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum tiga terdakwa lainnya, yakni Handriyatul Akhbar, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi, Karo-Karo.
Penasihat hukum yang antara lain diwakili Bambang Santoso menilai keterangan Mesini perlu diuji dengan fakta dan alat bukti lain di persidangan.
Menurut Bambang penasehat hukum, pihak yang menerima dan menguasai dana BOS semestinya menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Ia mendalilkan pengelolaan keuangan yayasan dan operasional sekolah berada pada Mesini bersama Siti Lismawati, yang disebut sebagai bendahara harian yayasan.
"Yang mengelola uang itu yang bertanggung jawab," kata Bambang dalam keterangannya usai persidangan.
Bambang juga menyatakan bendahara BOS sekolah tidak pernah secara langsung menguasai keseluruhan dana tersebut. Menurut dia, uang untuk kebutuhan operasional dan pembayaran guru berada pada pihak yayasan.
Sementara tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum, menurut PH, memang mengerjakan administrasi dana BOS, termasuk dokumen pertanggungjawaban. Namun, PH menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dan intimidasi dari pihak yayasan.
PH juga menegaskan ketiga terdakwa tidak menikmati hasil dana yang dipersoalkan.
Berawal dari Dana BOS
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada MAS Farhan Syarif Hidayah selama 2022 hingga 2024.
Sekolah tersebut berada di bawah Yayasan Farhan Syarif Hidayah yang memperoleh pengesahan badan hukum melalui SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0014214.AH.01.04 Tahun 2019. Sekolah kemudian memperoleh izin operasional dari Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara pada Januari 2020.
Sebagai penerima BOS, madrasah diwajibkan mengelola dan mempertanggungjawabkan dana sesuai petunjuk teknis Kementerian Agama, termasuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) serta membuat laporan pertanggungjawaban.
Dalam dakwaan jaksa, persoalan kemudian muncul dalam mekanisme pencairan dan penggunaan dana BOS. Sejumlah dana yang masuk ke rekening sekolah disebut ditarik dan selanjutnya diserahkan kepada pihak tertentu.
Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dalam perkara tersebut, Mesini juga telah berstatus terdakwa, sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Handriyatul Akhbar, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo.
Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan. Keterangan Mesini, keterangan saksi, dokumen serta argumentasi masing-masing pihak nantinya akan dinilai majelis hakim dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana para terdakwa.(erni)
POSMETRO MEDAN ,Medan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, se
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syar
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima satu unit mobil penunjang kegiatan kemasyarakatan dari PT Bank Ra
Sumut 2 jam lalu
Dukung Program Makan Siang Gratis, GRIB Jaya Kota Medan Terima Bantuan Setengah Ton Beras dari Hamba Allah.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Beringin Jumlah petani yang menanam cabai merah di Kecamatan Beringin terus bertambah. Kondisi ini menjadi bagian dari u
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, PERCUT SEI TUAN Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) melakukan
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan terima kasih atas pengabdian Letkol Arm Delli Yudha Adi
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Sulaiman Nasution,(58) warga Payaroba Binjai Barat seorang pedagang ikan di Pasar Tavip Binjai besok dilantik me
Politik 3 jam lalu
Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Penyanyi Betrand Peto.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41) di Jalan T. Amir Hamza
Kriminal 4 jam lalu