POSMETRO MEDAN,Medan — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Ruang Cakra 1, Rabu (23/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Prima, Engineer PT Hutama Karya (HK). Ia menerangkan pelaksanaan pekerjaan jembatan segmen 2 dan 3 mengacu pada dokumen tender dan Detail Engineering Design (DED). Namun ia mengaku tidak mengikuti proses tender proyek.
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan serta siapa yang bertanggung jawab, Prima mengaku tidak mengetahui.
Baca Juga:

Engineer PT Hutama Karya (HK) Prima. (Raden Armand).
Baca Juga:
"PPK melakukan pengawasan rutin dan sempat ada mediasi terkait permintaan mengejar ketertinggalan progres pekerjaan,"ujarnya.
Terkait struktur pelaksana, Prima menyebut Gusnav sebagai project manager yang bertanggung jawab dan dibantu Prajapati Utomo yang lebih sering hadir langsung di lapangan. Ia juga membenarkan adanya teguran dari PPK soal kehadiran project manager, namun dari tiga surat teguran yang ditanyakan penasihat hukum, ia hanya mengingat satu.
"Jika personel pelaksana tidak berada di lokasi, PPK dapat memberikan teguran. Namun terkait kewenangan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, saya tidak mengetahui secara pasti,"katanya.
Saksi kedua adalah I Yoman Enda selaku Ketua KSO. Ia menerangkan mekanisme pencairan anggaran proyek hingga 15 termin yang harus melalui verifikasi dan persetujuan kepala proyek, yakni Prajapati Utomo. Dokumen yang dibutuhkan antara lain progres, laporan mingguan dan bulanan, faktur, serta kontrak sebagai lampiran.
Saat ditanya soal waktu pencairan termin pertama dan kedua, Yoman mengaku tidak membawa data pendukung.
"Serah terima pertama pekerjaan dilakukan 23 Januari 2024 dengan progres 100 persen, dan Final Hand Over (FHO) pada 30 April 2025, setelah itu masih ada masa pemeliharaan,"ungkapnya
Yoman mengungkap adanya potensi kerugian sekitar Rp13 miliar sehingga pihaknya secara sukarela menitipkan uang Rp13 miliar melalui bagian legal. Ketika majelis hakim menanyakan apakah penitipan uang itu berkaitan dengan terdakwa, Yoman menegaskan tidak ada kaitannya.
Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu SH MH didampingi Donny Manullang SH dan Mulyadi SH, menilai keterangan para saksi justru menguatkan pembelaan.
"Saksi Prima sebagai engineer yang mengetahui kondisi lapangan menegaskan tidak ada kekurangan mutu maupun volume pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan telah melalui tahapan pemeriksaan berjenjang, termasuk koreksi dan pengujian laboratorium,"ujarnya.
Terkait uang muka yang diterima HK BM KSO yang disebut JPU tanpa rincian, Philipus menyebut Yoman telah menjelaskan ada rincian penggunaannya sesuai progres.
"Soal subkontrak, para saksi menyebut pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan khusus yang boleh disubkonkan, bukan pekerjaan utama, dan terdakwa tetap melakukan teguran jika ada perubahan personel,"katanya.
Soal penitipan uang Rp13 miliar, Philipus menyebut uang itu dikembalikan oleh pihak HK dan tidak berkaitan dengan terdakwa Enda Simakasura. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan potensi kerugian yang menurut Yoman hanya berdasarkan informasi dari jaksa tanpa perhitungan rinci.
"Semua saksi yang dihadirkan JPU keterangannya konsisten mengenai kualitas, volume, tahapan pekerjaan, hingga proses serah terima yang sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Atas fakta itu, pihaknya meyakini terdakwa tidak bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Sidang akan kembali digelar Jumat (25/9/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli struktur sipil dan ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari JPU. (Den)
Tags
beritaTerkait
komentar