Jumat, 18 Juli 2025

24 Jam Beroperasi, XTEND Bistro & Karaoke Medan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Kok Belum Tersentuh Hukum!

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 13:21 WIB
24 Jam Beroperasi, XTEND Bistro & Karaoke Medan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Kok Belum Tersentuh Hukum!
XTEND Bistro & Karaoke yang berlokasi di Komplek Megacom, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Di balik hingar-bingar lampu dan dentuman musik, XTEND Bistro & Karaoke yang berlokasi di Komplek Megacom, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diduga kuat menjadi pusat transaksi narkoba yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di Ibu Kota Sumatera Utara. Apalagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (16/7), juga mendesak pemerintah daerah segera menutup tiga tempat hiburan malam (THM) lain di Sumatera Utara, yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

Seorang sumber yang minta identitasnya tak dibeber, Selasa malam (15/7), membenarkan aktivitas ilegal itu. "Iya bang, tempat itu buka 24 jam, bahkan banyak terjadi transaksi narkoba di dalam bang dengan bermacam merek," ungkapnya, menggambarkan situasi mengkhawatirkan di balik dinding XTEND Bistro & Karaoke..

Baca Juga:

Informasi ini menjadi alarm serius bagi aparat dan masyarakat Medan, menuntut jawaban dan tindakan tegas untuk memberantas jaringan narkoba yang mengancam generasi muda. Penyelidikan lebih lanjut mutlak diperlukan untuk mengungkap dalang di balik praktik terlarang ini dan bagaimana mereka bisa beroperasi bebas.

Seperti diberitakan sebelumnya, tak hanya XTEND & Karaoke, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pada Rabu (16/7), juga mendesak pemerintah daerah segera menutup tiga tempat hiburan malam (THM) lain di Sumatera Utara yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

Baca Juga:

"Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi," tegas Calvijn.

Ketiga tempat dugem itu adalah Studio 21 di Pematangsiantar, serta D'RED KTV & CLUB dan Dragon KTV yang keduanya berada di Kota Medan. Penutupan ini menyusul terbongkarnya sejumlah kasus narkotika di lokasi-lokasi tersebut:

"Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban," pungkas Calvijn. Ia memastikan operasi penindakan akan terus berlanjut terhadap tempat-tempat hiburan lain yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba.(Red)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan Tutup 3 Tempat Dugem
Rico Waas Komitmen Berantas Narkoba, BNN Kota Medan Segera Dibentuk
Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati
BIM Kota Tanjungbalai Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Berat kepada Bandar Narkoba Rahmadi Cs
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
komentar
beritaTerbaru