Minggu, 28 Juni 2026

Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar Jadi Buronan Polda Sumut

Salamuddin Tandang - Selasa, 02 September 2025 17:52 WIB
Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar  Jadi Buronan Polda Sumut
foto ist
Gempar Selamat alias Gompar

POSMETRO MEDAN,Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, diketahui bahwa ketiganya mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan oleh Gempar Selamat alias Gompar, yang juga diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu.

Baca Juga:

Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah sebesar Rp90 juta kepada ketiga saksi, masing-masing menerima Rp30 juta. Dana operasional pun diberikan melalui istri Gompar.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Baca Juga:

Selanjutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, keberadaannya kini tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gompar.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya dalam memburu tersangka hingga tertangkap.

"Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.(lam)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
Cornelis Jabat Dirreskrimum Polda Sumut, Ricko Dimutasi jadi Penyidik di Bareskrim Polri
DPO Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, Terlacak dari Jejak Digital
Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru