Sabtu, 23 Mei 2026

Kejari Medan Klarifikasi Soal Warga Binaan yang Belum Dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 19:58 WIB
Kejari Medan Klarifikasi Soal Warga Binaan yang Belum Dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta
IST
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.

Sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:

"Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.

Dapot mengungkapkan Lapas Tanjung Gusta Medan berkordinasi dengan Kejari Medan, dilakukan eksekusi terhadap Hendo, Jumat 11 Juli 2025 disaksikan pihak keluarga.

Baca Juga:

Dapot menjelaskan bahwa bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024.

"Hitungan kita tahun 2019, seharusnya dia bebas November 2025, ditambah subsider 3 bulan atau denda dibayarkan Rp 1 miliar. Dari 2019 dengan 6 tahun, seharusnya November 2025 itu, tepatnya," jelas Dapot. (rel)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tekankan Pelajar Gunakan Teknologi Yang Baik dan Tolak Judi Online
Rico Waas Tekankan Pelajar Gunakan Teknologi yang Baik dan Tolak Judi Online
Tak Pandang Suku dan Agama, GRIB Jaya Kota Medan Gelar 'Jumat Berkah'  di Sei Serayu dan Sunggal
KAJATI MUHIBUDDIN NOSTALGIA DI YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUSSALAM MEDAN
Pascabanjir Sumut: 50 Mahasiswa UNIMED Tersenyum Lega Usai Dapat Bantuan dari BPKH dan Rumah Zakat
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru