Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Dr. H. Zulfan Efendi mengatakan, salah satu cara menguatkan fondasi keluarga Sakinah adalah melalui bimbingan pra nikah.
Hal tersebut disampaikan Zulfan pada Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di Sergai, Selasa (15/07/2025).
Dihadapan 200 orang peserta Bimtek Fasilitator BRUS dan BRUN yang merupakan pelajar , Plt Kabid Urais menyampaikan motivasi agar remaja memiliki pemahaman yang mendalam terkait keluarga Sakinah.
Baca Juga:
" Kementerian Agama berharap melalui kegiatan ini kita dapat menanamkan sejak dini penguatan fondasi keluarga Sakinah kepada Remaja sehingga kedepan mampu mengatasi tantangan dan tanggung jawab pernikahan menuju keluarga Sakinah Mawaddah dan Warohmah.
Remaja adalah ujung tombak cikal bakal SDM suatu bangsa. " Jika remaja kita baik, sehat, cerdas dan beriman maka masa depan suatu bangsa akan semakin jaya", tambahnya.
Baca Juga:
Zulfan mengatakan BRUN dan BRUS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah program pembinaan untuk remaja yang akan memasuki usia pernikahan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pernikahan, termasuk kesiapan mental, emosional, dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga. Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini.
Kegiatan diisi dengan sesi pemaparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, terutama mengenai persyaratan pernikahan menurut UU No. 1 Tahun 1974, batas usia pernikahan, serta dampak hukum bagi pernikahan di bawah umur.
Selanjutnya peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai aspek hukum lainnya.(mak)
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 5 jam lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 7 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 12 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 13 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan kemarin
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin