Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
POSMETRO MEDANPara saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN -
Farid Wajdi, Sabtu (19/7/2025), selaku Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta.
Meskipun permohonan uji materi yang diajukan tidak dapat diterima karena pemohonnya telah meninggal dunia, MK tetap menyampaikan pertimbangan hukum yang sangat penting: jabatan wakil menteri tunduk pada prinsip yang sama dengan jabatan menteri—yakni tidak boleh merangkap posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
Pernyataan MK bukan sekadar tafsir hukum administratif. Di balik itu tersimpan pesan mendalam tentang integritas, etika, dan tanggung jawab pejabat publik.
Persoalan rangkap jabatan telah lama menjadi perbincangan, terutama ketika sejumlah pejabat tinggi negara merangkap posisi strategis di perusahaan pelat merah, yang seharusnya diawasi oleh kementerian tempat mereka sendiri bekerja.
Baca Juga:
Situasi ini menciptakan ruang abu-abu antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.
Secara hukum, larangan rangkap jabatan bertujuan menjaga netralitas dan profesionalitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Seorang wakil menteri, meski bukan pejabat setingkat menteri secara hierarki, tetap memiliki akses strategis terhadap kebijakan, anggaran, dan keputusan penting yang menyangkut pengelolaan negara.
Jika dalam saat yang sama menjabat sebagai komisaris BUMN, muncul potensi tumpang tindih kepentingan: antara tugas sebagai pelayan negara dan posisi sebagai pengawas korporasi yang bisa mendapatkan insentif finansial.
Etika jabatan publik seharusnya menuntut pengabdian penuh.
Publik menaruh ekspektasi tinggi kepada pejabat tinggi negara untuk menjaga komitmen pada kepentingan bersama, bukan membagi perhatian antara urusan negara dan urusan perusahaan. Rangkap jabatan dalam konteks ini bukan hanya soal pelanggaran norma hukum, tetapi juga pelanggaran etika dan rasa keadilan publik.
Lebih dari itu, keputusan MK juga menjadi cermin penting tentang batas-batas kuasa dalam pemerintahan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa pengawasan etis akan mudah tergelincir ke dalam praktik-praktik eksklusif yang merugikan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini, publik berhak menuntut agar pejabat negara tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moral dan kenegarawanan.
Respons terhadap putusan MK tersebut kini menjadi ujian bagi para wakil menteri yang diketahui masih merangkap jabatan komisaris. Melepaskan jabatan tersebut secara sukarela akan menunjukkan kedewasaan politik dan penghormatan terhadap konstitusi.
Sebaliknya, mempertahankan dua posisi sekaligus menunjukkan resistensi terhadap nilai-nilai etis yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Presiden, sebagai kepala pemerintahan, juga memiliki peran strategis dalam menegakkan etika birokrasi. Ketegasan dalam merespons putusan ini bukan hanya soal pelaksanaan hukum, melainkan juga upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kebijakan yang eksplisit, yang melarang rangkap jabatan di lingkungan eksekutif, akan menjadi langkah afirmatif yang dinanti.
Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik seharusnya tidak berada dalam posisi memilih antara hukum dan etika. Keduanya seharusnya berjalan beriringan.
Sayangnya, dalam praktik, masih banyak yang berpegang pada batas hukum formal dan mengabaikan aspek moral yang melekat pada jabatan publik. Padahal, ukuran kepemimpinan bukan semata kepatuhan terhadap aturan, tetapi kemauan untuk melampaui batas minimal demi menjaga integritas jabatan.
Putusan MK ini tidak hanya menjadi pengingat konstitusional, tetapi juga undangan untuk refleksi kolektif di tengah merosotnya kepercayaan terhadap elite kekuasaan.
Jabatan publik adalah amanah, bukan privilese. Pejabat yang benar-benar memahami makna pengabdian tentu tahu kapan harus memilih—dan kapan harus mundur demi kehormatan jabatan itu sendiri.( Red)
POSMETRO MEDANPara saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan
Sumut 7 jam lalu
200 Personel Brimob BKO &039Diklat&039 Dulu Sebelum Padamkan Karhutla di Sumsel.
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi infrastruktur perkotaan sekaligus menin
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama Ny. Yessie Sonny Irawan menghadiri sekaligus
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sert
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDANDalam organisasi profesi wartawan, kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemampuan menggelar kegiatan, melantik pengurus, atau
Profil 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usa
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan terus memperkuat kedisiplinan aparatur se
Medan 12 jam lalu
7
Peristiwa 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Komunitas badminton PB Karet Medan mencatatkan pencapaian membanggakan pada penampilan debutnya di ajang Sirkuit Na
Sport 12 jam lalu