Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Patroli Malam Skala Luas
Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Gelar Patroli Malam Skala Luas.
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kompol Dedi Kurniawan (DK) secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda Sumut, terkait tuduhan telah melakukan tindakan kriminalisasi penangkapan bandar narkoba, Senin (28/7) sore.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Kompol Dedi Kurniawan membuat dua laporan polisi yakni Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.
Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Ttnggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara narkoba.
Baca Juga:
"Kita menyampaikan bahwa Kompol Dedi Kurniawan telah membuat dua laporan polisi dengan Pasal 160 KUHPidana tentang ajakan (menghasut) untuk melakukan perbuatan tidak baik yang dialami klien saya ini saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ungkap Hans Silalahi, selaku kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan.
Ia pun berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberi atensi terhadap kasus yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan, karena menyangkut marwah institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Kita harapkan laporan ini menjadi atensi Bapak Kapolda Sumut, karena ini menyangkut kinerja personel di lapangan dalam mengungkapkan kasus narkoba dan marwah institusi Polri," harap pengacara nyentrik tersebut.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapannarkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, beberapa waktu lalu.
"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya.
Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bahkan sidang praperadilan (prapid) yang dilakukan dua kali oleh Rahmadi atas penangkapan dalam perkara narkoba itu pun ditolak pihak pengadilan.
"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya, seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapannarkoba.
Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Gelar Patroli Malam Skala Luas.
Sumut 8 menit lalu
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar.
Inter-Nasional 23 menit lalu
Leicester City, klub yang sedekade lalu bikin dunia merinding usai menjuarai Premier League, kini terpuruk ke kasta ketiga dan terpaksa dij
Sport 31 menit lalu
Polantas Karib, Satlantas Polres Dairi Edukasi Sopir Angkutan Umum untuk Tertib Berlalu Lintas
Sumut 38 menit lalu
PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai
Medan 41 menit lalu
Personel Polres Sibolga Siagakan Pengaturan Pagi, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Jam Sibuk.
Sumut 53 menit lalu
Kapolrestabes Medan Hadiri Sidang Paripurna HUT ke81 RI di Gedung DPRD.
Medan 57 menit lalu
Dalam rangka rangkaian menyambut HUT ke81 RI PT Socfindo Medan menggelar donor darah, Kamis (13/7/2026).
Medan satu jam lalu
Semarak HUT Ke81 Kemerdekaan RI, Dinas SDABMBK Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat.
Medan satu jam lalu
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak.
Medan satu jam lalu