Minggu, 05 Oktober 2025

Dituduh Kriminalisasi Penangkapan Bandar Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Ngadu ke Polda Sumut

Administrator - Selasa, 29 Juli 2025 08:04 WIB
Dituduh Kriminalisasi Penangkapan Bandar Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Ngadu ke Polda Sumut
Niur/Ist
Kompol Dedi Kurniawan (DK) secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda Sumut, terkait tuduhan telah melakukan tindakan kriminalisasi penangkapan bandar narkoba, Senin (28/7) sore.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3).

Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3), menerangkan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai, yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:

Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.

Tidak sampai di situ, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.

Baca Juga:

Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.

Terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi kala itu membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dengan membawa 2 pocong ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Kota Medan, Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut digelar untuk mengecam tindakan Kompol DK, yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia dituding telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Langkat Ciduk Pemilik Ganja
Menyamar Jadi Tukang Becak, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit Pancurbatu
Polres Padang Sidimpuan Ringkus 53 Tersangka Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Polda Sumut Buru Pasutri Pengusaha Tempat Hiburan Malam Dragon dan Pengendali Sabu
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Gasak 7 Tempat Dugem, 3 Dirobohkan
komentar
beritaTerbaru
Bersama Rakyat TNI Kuat!

Bersama Rakyat TNI Kuat!

Hari ini, Minggu 5 Oktober, 80 tahun yang lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk. Diksi pembentukan ini disebutkan sebagai Hari

Medan satu jam lalu