Kamis, 14 Mei 2026

Polda Sumut Buru Pasutri Pengusaha Tempat Hiburan Malam Dragon dan Pengendali Sabu

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 08:53 WIB
Polda Sumut Buru Pasutri Pengusaha Tempat Hiburan Malam Dragon dan Pengendali Sabu
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

POSMETRO MEDAN,Tebing Tinggi - Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

Baca Juga:

"Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

Baca Juga:

"Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

"Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol," terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kodim 0204/DS Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Kutalimbaru, 2 Pengedar 4 Pembeli Dan Barang Bukti Narkoba Diamankan
Sikat Peredaran Narkoba, Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Ringkus Enam Pengedar dalam Sehari
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar di Kebun Sawit, 20 Paket Sabu Siap Edar Disita
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Polresta Deli Serdang Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Vape
Sembunyikan 2 Kg Sabu di Perut dan Paha, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu
komentar
beritaTerbaru