
Bersama Rakyat TNI Kuat!
Hari ini, Minggu 5 Oktober, 80 tahun yang lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk. Diksi pembentukan ini disebutkan sebagai Hari
Medan satu jam laluPOSMETRO MEDAN,Medan- Kompol Dedi Kurniawan (DK) secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda Sumut, terkait tuduhan telah melakukan tindakan kriminalisasi penangkapan bandar narkoba, Senin (28/7) sore.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Kompol Dedi Kurniawan membuat dua laporan polisi yakni Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.
Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Ttnggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara narkoba.
Baca Juga:
"Kita menyampaikan bahwa Kompol Dedi Kurniawan telah membuat dua laporan polisi dengan Pasal 160 KUHPidana tentang ajakan (menghasut) untuk melakukan perbuatan tidak baik yang dialami klien saya ini saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ungkap Hans Silalahi, selaku kuasa hukum Kompol Dedi Kurniawan.
Ia pun berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberi atensi terhadap kasus yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan, karena menyangkut marwah institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Kita harapkan laporan ini menjadi atensi Bapak Kapolda Sumut, karena ini menyangkut kinerja personel di lapangan dalam mengungkapkan kasus narkoba dan marwah institusi Polri," harap pengacara nyentrik tersebut.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapannarkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, beberapa waktu lalu.
"Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," katanya.
Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bahkan sidang praperadilan (prapid) yang dilakukan dua kali oleh Rahmadi atas penangkapan dalam perkara narkoba itu pun ditolak pihak pengadilan.
"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya, seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapannarkoba.
Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3).
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3), menerangkan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai, yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.
Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Tidak sampai di situ, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.
Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.
Terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi kala itu membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dengan membawa 2 pocong ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Kota Medan, Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut digelar untuk mengecam tindakan Kompol DK, yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia dituding telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Menurut massa aksi, barang bukti sabu-sabu tersebut bukan milik Rahmadi, melainkan milik orang lain yang diduga sengaja diletakkan ke dalam mobil Rahmadi agar ia terjerat kasus narkoba.
Pantauan di lapangan, sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap Kompol Dedi Kurniawan tampak berjejer di depan Mapoldasu. Beberapa tulisan yang terpampang di antaranya berbunyi: "Pak Kapolri, jangan pertaruhkan diri Anda demi Kompol DK", "Kompol DK, ingat gak kau pernah terjerat kasus pemerasan di Polsek Helvetia dengan korban Jefri, temanmu sendiri", dan "Tolong Bapak Kapolda agar melakukan PTDH terhadap Kompol DK karena telah mengkriminalisasi Rahmadi".
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, S.H., saat dikonfirmasi usai aksi menyampaikan bahwa unjuk rasa ini dilakukan demi menuntut keadilan bagi kliennya.
Ia menuduh Kompol DK telah melakukan penganiayaan saat penangkapan Rahmadi dan menjeratnya dengan tuduhan kepemilikan sabu yang bukan miliknya.
"Tindakan Kompol DK tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Bidpropam. Bahkan pekan lalu sudah digelar perkara, tapi yang bersangkutan tidak hadir, padahal kantornya hanya sebelah dinding dengan Bidpropam," ujar Suhandri.
Selain ke Bidpropam, pihaknya juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Namun, Suhandri mengaku kecewa karena laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan. "Kami sudah konfirmasi ke Ditreskrimum dan berharap penyelidikan segera dilakukan. Di institusi Polri tidak ada kekebalan. Yang bersalah harus dihukum," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai penasehat hukum, dirinya sangat menghargai institusi Polri. Namun, keberadaan oknum seperti Kompol DK justru mencoreng nama baik kepolisian.
"Oknum nakal seperti ini akan merusak institusi yang kita cintai. Maka dari itu, kami minta Kompol DK di-PTDH," tandasnya.
Dalam pertemuan dengan pihak Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan Bidpropam yang berlangsung hari itu, Suhandri menyebut pihaknya mendapat tanggapan positif. Bahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut disebut akan memeriksa Rahmadi di Lapas Tanjungbalai pada Senin pekan depan.
"Setelah gelar perkara di Bidpropam, status Kompol DK sudah naik dari lidik menjadi sidik. Dengan bukti video kekerasan yang beredar, kami minta sanksi etik dan pidana dijatuhkan seberat-beratnya terhadap Kompol DK," tutupnya. (Nur/Mbc)
Hari ini, Minggu 5 Oktober, 80 tahun yang lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk. Diksi pembentukan ini disebutkan sebagai Hari
Medan satu jam laluPuncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung khidmat di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/10)
Medan 4 jam laluPSMS Medan meraih kemenangan meyakinkan 31 atas Sriwijaya FC dalam laga Liga 2 yang digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (Susu).
Sport 18 jam laluPolsek Bahorok Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kriminal 18 jam laluRaut kebahagiaan terpancar dari wajah Juliah, seorang warga Kelurahan Mabar Hilir, setelah memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis
Medan 18 jam laluBanjir Lingkungan dan Banjir Keluhan Sambut Kedatangan Pak Wali di Medan Deli
Medan 19 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Persidangan kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan Sipiongotbatas Labuhanbatu kembali mengungkap fakta baru.
Medan 21 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Deli Senyum bahagia dan tepuk tangan meriah mewarnai suasana acara Sapa Warga Kecamatan Medan Deli, Sabtu (4/10/20
Medan 21 jam laluDokter Aaron Franklyn Suaduon Simatupang, salah satu dokter yang bertugas saat itu, mempertaruhkan nyawanya untuk membantu evakuasi.
Peristiwa 22 jam laluPertandingan Chelsea vs Liverpool akan berlangsung di Stamford Bridge pada Sabtu (4/10/2025) pukul 23.30 WIB. Liverpool diprediksi melanju
Sport 22 jam lalu