Dini Hari Nanti: Jerman vs Ekuador, Der Panzer Sedang On Fire
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jerman vs Ekuador Nadiem Amiri Pastikan Der Panzer Sedang Percaya Diri
Sport 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN — Proses panjang penanganan kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada sanksi tegas. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sidang etik tersebut digelar pada Rabu (6/5/2026) di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut. Komisi dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.
Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Dalam keterangan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut.
Baca Juga:
Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video. Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.
"Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur," ujar Ferry dalam keterangannya.
Baca Juga:
Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," demikian hasil putusan.
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jerman vs Ekuador Nadiem Amiri Pastikan Der Panzer Sedang Percaya Diri
Sport 4 menit lalu
Secara umum, beberapa aspek yang diubah di MotoGP adalah mesin, bahan bakar, aerodinamika, perangkat rideheight dan holeshot, data GPS, k
Sport 19 menit lalu
Chief Executice Officer (CEO) Ducati Claudio Domenicali, mengakui bahwa perekrutan Acosta memang sudah menjadi target tim sejak lama.
Sport 39 menit lalu
Dua Dokter di Tebing Tinggi Jalani Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Perzinaan, Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDANSuasana haru menyelimuti rumah duka almarhum Ibrahim bin Nurdin (39), Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Meda
Medan 2 jam lalu
Semua kecamatan diguyur hujan ringan daam ramalan cuaca kota Medan hari ini Kamis 25 Juni 2026.
Medan 3 jam lalu
Nilai Tukar Rupiah pada Kamis pagi ini dilaporkan melemah 15 poin menjadi Rp17.967 per Dolar AS.
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Satu demi satu sidang perkara tawuran Belawan bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun semakin banyak saksi dih
Peristiwa 5 jam lalu
Pemko Pematangsiantar menyalurkan BLTDBHCHT kepada 554 keluarga penerima manfaat alias KPM.
Sumut 14 jam lalu
Kecelakaan di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terbongkar.
Sumut 15 jam lalu