Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Oknum personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara kembali diterpa isu miring adanya dugaan pemerasan terhadap anggota Polri bermasalah, atau biasa disebut dengan istilah "jeruk makan jeruk" (situasi di mana anggota dari kelompok atau jenis yang sama saling merugikan atau menjatuhkan).
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan mengatakan, bulan lalu salah satu oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, berinisial IFS diduga telah menerima uang senilai Rp20 juta dari seorang personel Polri yang sedang tertimpa masalah etik dengan institusinya.
"Baru-baru ini si IFS diduga ketangkap 86 (Digunakan di masyarakat untuk merujuk pada tindakan "suap menyuap" atau "menghentikan kasus secara tidak resmi" dengan memberikan uang, sehingga terjadi "saling mengerti" antara pihak yang terlibat), dengan anggota polisi bermasalah, senilai Rp20 juta, Bang," ungkap sumber itu menyebutkan, Rabu (03/09/25).
Baca Juga:
Diketahui, IFS merupakan personel yang sudah cukup lama bertugas di Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara. Sebelumnya ia sempat dimutasi dari Subbid Wabprof ke Polres Toba, namun dirinya diduga tidak menjalaninya dan tetap bertahan di Bid Propam Polda Sumut.
Belakangan, dari Polres Toba dia pun kembali dimutasi ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Hal itu pun kemudian mendapat sorotan publik.
Baca Juga:
Isu dugaan pemerasan dan praktik damai atau 86 dengan anggota Polri bermasalah bukan baru kali ini saja diduga dilakukan oleh IFS.
April 2024 lalu, seorang eks personel Polri bernama Dudi Efni juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BS, rekan IFS yang juga anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.
Laporan yang dibuat oleh Dudi Efni di SPKT Polda Sumut itu pun tercatat dalam LP : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/Polda Sumut.
Saat itu kepada wartawan, Dudi mengaku telah dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh BS yang menjanjikan akan mengatur dan meringankan masalah etik yang tengah dihadapinya. Saat penerimaan uang Rp40 juta tersebut, Dudi pun menduga jika IFS juga ikut terlibat.
"Waktu itu BS minta Rp40 juta, katanya biar masalah saya bisa ringan dan tidak sampai di PTDH. Nyatanya itu hanya tipuan dia, buktinya bukan meringankan, malah hukuman saya semakin berat," ucapnya.
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa satu jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 2 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 16 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 19 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 20 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 21 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 21 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 23 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 23 jam lalu