Jumat, 05 September 2025

Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut

Administrator - Jumat, 05 September 2025 11:04 WIB
Oknum Anggota Bid Propam Poldasu Kembali Diterpa Isu Dugaan 'Jeruk Makan Jeruk', Praktisi Hukum Harapkan Perhatian Kapolda Sumut
IST
Propam Polda Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan - Oknum personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara kembali diterpa isu miring adanya dugaan pemerasan terhadap anggota Polri bermasalah, atau biasa disebut dengan istilah "jeruk makan jeruk" (situasi di mana anggota dari kelompok atau jenis yang sama saling merugikan atau menjatuhkan).

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan mengatakan, bulan lalu salah satu oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, berinisial IFS diduga telah menerima uang senilai Rp20 juta dari seorang personel Polri yang sedang tertimpa masalah etik dengan institusinya.

"Baru-baru ini si IFS diduga ketangkap 86 (Digunakan di masyarakat untuk merujuk pada tindakan "suap menyuap" atau "menghentikan kasus secara tidak resmi" dengan memberikan uang, sehingga terjadi "saling mengerti" antara pihak yang terlibat), dengan anggota polisi bermasalah, senilai Rp20 juta, Bang," ungkap sumber itu menyebutkan, Rabu (03/09/25).

Baca Juga:

Diketahui, IFS merupakan personel yang sudah cukup lama bertugas di Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara. Sebelumnya ia sempat dimutasi dari Subbid Wabprof ke Polres Toba, namun dirinya diduga tidak menjalaninya dan tetap bertahan di Bid Propam Polda Sumut.

Belakangan, dari Polres Toba dia pun kembali dimutasi ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Hal itu pun kemudian mendapat sorotan publik.

Baca Juga:

Isu dugaan pemerasan dan praktik damai atau 86 dengan anggota Polri bermasalah bukan baru kali ini saja diduga dilakukan oleh IFS.

April 2024 lalu, seorang eks personel Polri bernama Dudi Efni juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BS, rekan IFS yang juga anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.

Laporan yang dibuat oleh Dudi Efni di SPKT Polda Sumut itu pun tercatat dalam LP : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/Polda Sumut.

Saat itu kepada wartawan, Dudi mengaku telah dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh BS yang menjanjikan akan mengatur dan meringankan masalah etik yang tengah dihadapinya. Saat penerimaan uang Rp40 juta tersebut, Dudi pun menduga jika IFS juga ikut terlibat.

"Waktu itu BS minta Rp40 juta, katanya biar masalah saya bisa ringan dan tidak sampai di PTDH. Nyatanya itu hanya tipuan dia, buktinya bukan meringankan, malah hukuman saya semakin berat," ucapnya.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi, Meneladani Akhlak Rasulullah Membangun Polri Presisi
Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi, Polisi Hadir untuk Masyarakat
Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar  Jadi Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
Minggu Kasih: Sentuhan Humanis Brimob Polda Sumut Hadirkan Senyum di Panti Asuhan
komentar
beritaTerbaru