Jumat, 26 September 2025

Kepala SMAN 16 Medan Korupsi Dana Bos Rp826,7 Juta, Pengawasan Disdiksu Dinilai Lemah

Administrator - Selasa, 09 September 2025 22:48 WIB
Kepala SMAN 16 Medan Korupsi Dana Bos Rp826,7 Juta, Pengawasan Disdiksu Dinilai Lemah
Ist
Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina saat digiring menuju Lapas Tanjung Gusta

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp826,7 juta.

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan, diduga disalahgunakan secara bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Meski penahanan ini menjadi sorotan publik, sejumlah kalangan menilai kasus tersebut bukan semata kesalahan individu. Dugaan lemahnya pengawasan dari atasan langsung, yakni jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, ikut dianggap sebagai akar persoalan.

Baca Juga:

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, belum memberikan keterangan resmi. Alex disebut-sebut menghindar dari awak media yang berupaya meminta penjelasan mengenai kasus ini.(Rez)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Bersama Jajaran Polsek Bosar Maligas Wujudkan Pelayanan Humanis
komentar
beritaTerbaru