Rabu, 01 April 2026

Kepala SMAN 16 Medan Korupsi Dana Bos Rp826,7 Juta, Pengawasan Disdiksu Dinilai Lemah

Administrator - Selasa, 09 September 2025 22:48 WIB
Kepala SMAN 16 Medan Korupsi Dana Bos Rp826,7 Juta, Pengawasan Disdiksu Dinilai Lemah
Ist
Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina saat digiring menuju Lapas Tanjung Gusta

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp826,7 juta.

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan, diduga disalahgunakan secara bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Meski penahanan ini menjadi sorotan publik, sejumlah kalangan menilai kasus tersebut bukan semata kesalahan individu. Dugaan lemahnya pengawasan dari atasan langsung, yakni jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, ikut dianggap sebagai akar persoalan.

Baca Juga:

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, belum memberikan keterangan resmi. Alex disebut-sebut menghindar dari awak media yang berupaya meminta penjelasan mengenai kasus ini.(Rez)

Baca Juga:

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Wike Rahayu: Pikiran Saya Tak Tenang, Habis Ribut Sama Pacar
Disdikbud Medan  Tekankan Tata Kelola Dana BOSP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tekankan Tata Kelola Dana BOSP
Bos Rokok HS Sampaikan Maaf, Tanggung Jawab Perawatan-Beasiswa Sampai Sarjana
ANAK TIDAK SEKOLAH & MINUSNYA PERAN NEGARA
komentar
beritaTerbaru