KSPSI AGN Tampil Solid dalam Lomba Orasi Damai Piala Kapolrestabes Medan Cup 2026
POSMETRO MEDAN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menunjukkan eksistensinya dalam memperjuangkan aspirasi buruh se
Berita satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan— Dugaan adanya kerjasama dengan sejumlah akun media sosial sebagai buzzer untuk mempromosikan kegiatan Gubernur Bobby Nasution, terkesan dilindungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansyah Harahap.
"Sampai saat ini Pemprovsu tidak ada kerjasama dengan akun medsos pribadi," kata Erwin menjawab konfirmasi wartawan, Rabu.
Publikasi Pemprov Sumut, kata dia, selama ini dikelola melalui Dinas Kominfo dengan program pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Sub-kegiatan yang dilakukan berupa konferensi pers harian, ekspos program dan progres OPD, serta kegiatan podcast.
"Ini yang dicover oleh rekan-rekan media cetak, online, dan elektronik, bukan akun pribadi," ujarnya.
Dugaan puluhan akun sosmed (Instagram, TikTok, dan Facebook) yang digandeng sebagai buzzer Gubsu Bobby tersebut, kabarnya diskemakan lewat penyedia atau vendor. Penyedia ini dari kelompok orang kepercayaan Bobby Nasution di divisi media. Hal yang sama mereka skemakan untuk mengakomodasi lebih dari 70 media online yang belum terdaftar di Dewan Pers dan bahkan masuk dalam surat keputusan (SK) Diskominfo Sumut untuk mendapat 'kue' yang resmi.
Disinggung informasi dimaksud, Erwin Harahap pakai jurus diam seribu bahasa. Yang tadinya bersuara lantang dan cepat merespon konfirmasi, cuma membaca pesan masuk pada WhatsApp-nya saja.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan, para pemilik akun tersebut menerima bayaran variatif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun hingga kini, model kerjasama dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu belum jelas.
Selama ini, kerjasama publikasi pemerintah daerah hanya memiliki pijakan hukum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2017 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan tersebut menegaskan, hanya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang tercatat di Dewan Pers yang dapat menjalin kerjasama resmi. Akun pribadi media sosial sama sekali tidak termasuk kategori itu.
"Kalau kerjasama dilakukan dengan akun medsos personal, jelas tidak ada dasar hukumnya. Anggaran publikasi pemerintah hanya bisa dialokasikan ke perusahaan pers resmi. Kalau dipaksakan, ini masuk penyalahgunaan wewenang dan bisa berujung pidana," ujar seorang wartawan senior di Medan.
Ia menambahkan, pembayaran uang negara kepada akun medsos pribadi rawan menyeret Pemprov ke ranah hukum.
POSMETRO MEDAN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menunjukkan eksistensinya dalam memperjuangkan aspirasi buruh se
Berita satu jam lalu
Pawai ta&039aruf dilepas langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menyemarakkan pembukaan MTQ sekaligus membangun silaturahmi
Medan 2 jam lalu
Setelah finis runnerup di Red Bull Rookies Cup 2025, Veda Ega Pratama mendapat kesempatan eksis di Moto3 2026. Berstatus sebagai rookie,
Sport 3 jam lalu
Purbaya mengatakan, produk rokok ini juga berpotensi menyumbang terhadap pendapatan negara. Ia pun menargetkan peralihan produsen rokok ile
Inter-Nasional 3 jam lalu
Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Wartawan seSumut Perebutkan Piala Gubernur.
Medan 6 jam lalu
Cuaca kota Medan, Labuhan dan Belawan diramalkan berawan pada Sabtu 11 April 2026.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Gedung DPRD Sumatera Utara tampak lengang.Para wakil rakyat itu sedang berada di luar kota menjalankan kunjungan ke
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Ingin mengurus sertipikat sendiri, begini caranya. Kementerian ATR/BPN memberikan solusi lewat aplikasi yang ada t
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pertama
Medan 8 jam lalu
MBG Diduga Basi, Puluhan Murid SD Negeri 064985 Medan Helvetia Alami Sakit Perut dan Muntah
Medan 17 jam lalu