Rico Waas :Tekankan Jaga Kelestarian Alam dan Pelayanan Ditingkatkan
POSMETROMEDAN, Medan Gotong Royong Massal dan Sapa Warga Kecamatan Medan Polonia yang berada di lokasi Taman Beringin,Kelurahan Madras Hulu
Medan 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya bernama Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU Johan Dwi Junianto di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut TRP membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 67,9 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Baca Juga:
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Johan.
Dari total UP tersebut, kata JPU, TRP telah mengembalikan Rp 61,8 miliar. Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Johan, harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara, Iskandar dituntut membayar UP senilai Rp 7,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
UP yang dibebankan kepada Iskandar tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu membayar UP lagi. Jaksa pun menuntut UP yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Serta juga melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta para terdakwa tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan," kata Johan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, diuraikan jaksa, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (30/10/2025) mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek, wajib menyerahkan fee kepada para terdakwa sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai pagu anggaran. (Bag)
POSMETROMEDAN, Medan Gotong Royong Massal dan Sapa Warga Kecamatan Medan Polonia yang berada di lokasi Taman Beringin,Kelurahan Madras Hulu
Medan 24 menit lalu
Terima LHP BPK TA 2025, Pemko Binjai Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah.
Sumut 5 jam lalu
Remaja berusia 13 tahun yang hanyut terbawa arus Sungai Silau, tepatnya di bawah rel kereta api Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Ledang.
Peristiwa 5 jam lalu
Paris SaintGermain takluk 13 di kandang Rennes. Hasil tersebut bikin Les Parisiens gagal menjauhkan jarak di puncak klasemen Ligue 1.
Sport 5 jam lalu
Kasus Penggelapan Jabatan Rp1 Miliar Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Samosir
Sumut 5 jam lalu
POSMETROMEDAN, Simarpinggan Ia berbicara pelan, lewat jalan yang retak, drainase yang tersumbat, harga pupuk yang merangkak naik, dan masj
Sumut 12 jam lalu
POSMETROMEDAN, Percut Sei Tuan Harapan nelayan Bagan Percut memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI), akhirnya terkabul. TPI tersebut pun suda
Sumut 13 jam lalu
POSMETROMEDAN, Percut Sei Tuan Penurunan angka stunting menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Salah
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menghadiri kegiatan launching serentak Satuan Pelayana
Medan 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sejumlah pejabat Polri
Medan 18 jam lalu