Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Hapus 180 Server Perusahaan dan Rugikan Rp 11 Miliar
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya bernama Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU Johan Dwi Junianto di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut TRP membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 67,9 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Baca Juga:
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Johan.
Dari total UP tersebut, kata JPU, TRP telah mengembalikan Rp 61,8 miliar. Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Johan, harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara, Iskandar dituntut membayar UP senilai Rp 7,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
UP yang dibebankan kepada Iskandar tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu membayar UP lagi. Jaksa pun menuntut UP yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara.
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan satu jam lalu
Nilai tukar Rupiah menyentuh angka Rp17.728 per Dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026 siang.
Bisnis 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tengah masyar
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswa MAN 1 Mandailing Natal. Tim Futsal MAN 1 Madina sukses me
Sport 3 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini Selasa 19 Mei 2026 diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 3 jam lalu
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembukaan Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Pengawas Kontruksi.
Medan 3 jam lalu
Penjaga Malam Jual Sabu Modus Jaga Malam Sekaligus Ronda di Pos Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ajamu Labuhanbatu Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan
Sumut 4 jam lalu
2 Karyawan PT BSP Tbk Kisaran Ditembak OTK Saat Patroli Kebun Sawit.
Peristiwa 4 jam lalu