Lom Lom Suwondo Tinjau Sekolah Rakyat, Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Pendidikan Karakter
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Deli Serdang di Kecam
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya bernama Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU Johan Dwi Junianto di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut TRP membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 67,9 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Baca Juga:
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Johan.
Dari total UP tersebut, kata JPU, TRP telah mengembalikan Rp 61,8 miliar. Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Johan, harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara, Iskandar dituntut membayar UP senilai Rp 7,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
UP yang dibebankan kepada Iskandar tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu membayar UP lagi. Jaksa pun menuntut UP yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Serta juga melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta para terdakwa tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan," kata Johan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, diuraikan jaksa, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (30/10/2025) mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek, wajib menyerahkan fee kepada para terdakwa sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai pagu anggaran. (Bag)
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Deli Serdang di Kecam
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Siswa UPT SPF SDN 108076 Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, menyambut gembira kunjungan Bupati D
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meresmikan sejumlah ruas jalan yang telah dibangun di Kec
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, mengikuti evaluasi pelaksana terbaik Program Terpadu Peningkatan Peran
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgu
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota Medan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Gedung I
Berita 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga lanjut usia (lansia), terus diwujudkan melalui kehadiran pemerintah
Medan 7 jam lalu
drg. Bunga Uhur Silalahi, MKM Resmi Jabat Sekdis Kesehatan Taput, Siap Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar ti
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Padepokan Iqro Desa Kolam menjadi perpustakaan terbaik dalam Lomba Perpustakaan Desa Terbaik Kabupaten Deli
Sumut 21 jam lalu