RSUD dr. Djasamen Saragih Buka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan
RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Buka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan
Sumut 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya bernama Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU Johan Dwi Junianto di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut TRP membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 67,9 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Baca Juga:
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah Johan.
Dari total UP tersebut, kata JPU, TRP telah mengembalikan Rp 61,8 miliar. Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Johan, harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Sementara, Iskandar dituntut membayar UP senilai Rp 7,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
UP yang dibebankan kepada Iskandar tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu membayar UP lagi. Jaksa pun menuntut UP yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Serta juga melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta para terdakwa tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan," kata Johan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, diuraikan jaksa, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (30/10/2025) mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek, wajib menyerahkan fee kepada para terdakwa sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai pagu anggaran. (Bag)
RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Buka Kembali Layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan
Sumut 2 menit lalu
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk hadir di puncak Pesta Bolon Punguan Sagala Raja Boru Bere Ibebere (PSBBI) se dunia di Desa Sagala.
Sumut satu jam lalu
Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Silangit, Kurir Asal Aceh Ditangkap.
Sumut 2 jam lalu
Diduga Mangkrak, Proyek Rp9,4 Miliar di RSJ Prof Dr Ildrem Minta Diusut Kejati Sumut.
Medan 2 jam lalu
Pilu Aipda Jhon Meydianto Sinaga dikabarkan meninggal di kamar mandi kontrakannya.
Peristiwa 2 jam lalu
Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pecahkan Rekor Dunia Permainan Kulcapi.
Medan 2 jam lalu
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026 Selecao Lebih Diunggulkan, Haaland Bisa Jadi Ancaman Besar.
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Indonesia. Tim Karya Ilmiah MAN 1 Medan berhasil mengukir pre
Medan 6 jam lalu
Timnas Maroko akan duel melawan Prancis di babak perempat final Piala Dunia 2026.
Sport 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Ketua Umum PWI Pusat Drs H Akhmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis narkoba dan ju
Inter-Nasional 6 jam lalu