POSMETRO MEDAN, Medan -Ilham Arbana, korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, meminta perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harly Siregar, agar proses hukum terhadap tersangka Julia Fitri berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
Tersangka Julia Fitri diketahui telah lebih dari satu bulan mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan yang menyebabkan Ilham Arbana mengalami kerugian materi sebesar Rp676 juta.
"Seluruh bukti pendukung dan keterangan saksi ahli telah dilampirkan dalam berkas perkara. Julia juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Ilham melalui pernyataan tertulis, Jumat malam (16/10/2025).
Baca Juga:
Ilham menjelaskan, kasus ini bermula ketika Julia membujuknya untuk menanamkan modal dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kepada Ilham, Julia menjanjikan keuntungan besar dengan dalih proyek tersebut sudah "pasti cair" karena melibatkan pejabat tertentu.
Namun, setelah dana diserahkan secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Julia bahkan sempat menghindar dan sulit dihubungi hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Realisasinya tidak ada sama sekali," ujar Ilham.
Menurut Ilham, salah satu oknum sempat menunjukkan tangkapan layar percakapan dengan Julia yang menyebut nama 'Pak Edi' sebagai pihak yang akan membayarkan dana cicilan.
"Apakah yang dimaksud Edi Suparjan, saya tidak tahu," kata Ilham.
Lebih jauh, Ilham menduga adanya jaringan mafia proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut yang kerap memanfaatkan nama instansi tersebut untuk menipu rekanan dengan modus penarikan dana proyek.
"Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumut, Bapak Bobby Nasution. Dari informasi yang saya dapat, ada setidaknya tiga laporan lain di kepolisian dengan modus yang sama," ujarnya menegaskan.
Tags
beritaTerkait
komentar