Sabtu, 21 Februari 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi, Nilai tak Sampai Rp 2,3 Miliar

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 20:46 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi, Nilai tak Sampai Rp 2,3 Miliar
Ist
Mantan Kadis PUPR Mulyono

POSMETRO MEDAN, Medan -

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, mengakui menerima uang dari terdakwa kasus korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pengakuan itu disampaikan Mulyono saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa utama Akhirun Piliang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Meski mengakui pernah menerima uang, Mulyono membantah jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar, sebagaimana disebutkan oleh Mariam, bendahara PT DNG. Menurut Mulyono, jumlah uang yang diterimanya tidak sebesar yang tercatat dalam pembukuan perusahaan milik Akhirun tersebut.

"Benar, saya memang pernah menerima uang dari Akhirun, tapi jumlahnya tidak sebesar yang disebutkan Mariam," ujar Mulyono menjawab pertanyaan hakim.

Sebelumnya, hakim Khamozaro menanyakan kepada Mariam mengenai catatan pemberian uang kepada Mulyono.

"Ada data bukti saudara memberikan uang kepada Mulyono? Dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?" tanya hakim.

Mariam membenarkan catatan tersebut. Namun, terdakwa Akhirun kemudian membantah jumlahnya.

"Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya sekitar Rp 200 juta. Catatan itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, belum diubah," ujar Akhirun menjelas

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru