Sabtu, 21 Februari 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi, Nilai tak Sampai Rp 2,3 Miliar

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 20:46 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi, Nilai tak Sampai Rp 2,3 Miliar
Ist
Mantan Kadis PUPR Mulyono

Hakim lalu menegaskan kepada Mulyono bahwa sebelumnya ia sempat membantah di media tidak pernah menerima uang sama sekali. Mendapat pertanyaan itu, Mulyono mengakui dirinya memang pernah menerima sejumlah uang, namun nilainya tidak besar.

Selain soal pemberian uang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap dugaan pengondisian proyek yang dilakukan oleh Mulyono saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

Menurut JPU, Mulyono diduga ikut mengatur pemenangan perusahaan milik Akhirun dalam beberapa proyek tahun 2024. Salah satunya adalah proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu Rp 6,75 miliar, yang dikerjakan oleh PT Rona Mora.

Selain itu, terdapat pula proyek peningkatan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai pagu Rp 8,55 miliar, yang dimenangkan oleh PT DNG di wilayah kerja UPTD Padangsidimpuan.

"Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?" tanya JPU kepada Mulyono.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Sumut itu masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana dari perusahaan milik Akhirun.(bnt/rez)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru