POSMETRO MEDAN, Medan -
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, mengakui menerima uang dari terdakwa kasus korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Pengakuan itu disampaikan Mulyono saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa utama Akhirun Piliang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Meski mengakui pernah menerima uang, Mulyono membantah jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar, sebagaimana disebutkan oleh Mariam, bendahara PT DNG. Menurut Mulyono, jumlah uang yang diterimanya tidak sebesar yang tercatat dalam pembukuan perusahaan milik Akhirun tersebut.
"Benar, saya memang pernah menerima uang dari Akhirun, tapi jumlahnya tidak sebesar yang disebutkan Mariam," ujar Mulyono menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya, hakim Khamozaro menanyakan kepada Mariam mengenai catatan pemberian uang kepada Mulyono.
"Ada data bukti saudara memberikan uang kepada Mulyono? Dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?" tanya hakim.
Mariam membenarkan catatan tersebut. Namun, terdakwa Akhirun kemudian membantah jumlahnya.
"Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya sekitar Rp 200 juta. Catatan itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, belum diubah," ujar Akhirun menjelas
Hakim lalu menegaskan kepada Mulyono bahwa sebelumnya ia sempat membantah di media tidak pernah menerima uang sama sekali. Mendapat pertanyaan itu, Mulyono mengakui dirinya memang pernah menerima sejumlah uang, namun nilainya tidak besar.
Selain soal pemberian uang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap dugaan pengondisian proyek yang dilakukan oleh Mulyono saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Menurut JPU, Mulyono diduga ikut mengatur pemenangan perusahaan milik Akhirun dalam beberapa proyek tahun 2024. Salah satunya adalah proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu Rp 6,75 miliar, yang dikerjakan oleh PT Rona Mora.
Selain itu, terdapat pula proyek peningkatan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai pagu Rp 8,55 miliar, yang dimenangkan oleh PT DNG di wilayah kerja UPTD Padangsidimpuan.
"Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?" tanya JPU kepada Mulyono.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Sumut itu masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana dari perusahaan milik Akhirun.(bnt/rez)
Tags
beritaTerkait
komentar