Momen Harkitnas 2026 : Jaga Tunas Bangsa
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 16 menit lalu
"Majelis menilai terdakwa bertindak spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban. Tidak ditemukan adanya kekerasan fisik, dan tindakannya dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas," ujar Kolonel Chk Rony Suyandoko di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Tanggung Jawab dan Sikap Kooperatif
Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai hal ini sebagai pertimbangan yang meringankan, selain fakta bahwa terdakwa selama ini dikenal memiliki disiplin dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya.
"Terdakwa tidak pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ia bertindak dalam situasi genting demi mencegah tawuran yang bisa menimbulkan korban lebih banyak. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, bukan menghukum berlebihan," ujar Kolonel Rony.
Pelajaran Bagi Aparat di Lapangan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan warga saat menangani situasi sosial yang berpotensi ricuh.
Meskipun berakhir dengan duka, majelis hakim menilai langkah Sertu Riza Pahlivi saat itu dilakukan dengan niat baik dan tanggung jawab, semata-mata untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.( Rez)
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 16 menit lalu
Nilai tukar Rupiah menyentuh angka Rp17.728 per Dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026 siang.
Bisnis satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tengah masyar
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswa MAN 1 Mandailing Natal. Tim Futsal MAN 1 Madina sukses me
Sport 2 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini Selasa 19 Mei 2026 diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 2 jam lalu
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembukaan Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Pengawas Kontruksi.
Medan 2 jam lalu
Penjaga Malam Jual Sabu Modus Jaga Malam Sekaligus Ronda di Pos Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ajamu Labuhanbatu Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan
Sumut 3 jam lalu
2 Karyawan PT BSP Tbk Kisaran Ditembak OTK Saat Patroli Kebun Sawit.
Peristiwa 3 jam lalu
33 Warga Silalas Terdata Sebagai Penerima Manfaat Bantuan Program PKH Medan Makmur.
Medan 3 jam lalu