Listrik Padam, Eh...Rupanya Maling Kabel Listrik Beraksi, Diciduk Lemas
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Chk Rony Suyandoko, menegaskan bahwa dalam perkara yang menimpa Sertu Riza Pahlivi, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap semua saksi, alat bukti, dan hasil pemeriksaan dari tiga rumah sakit — RSU Wahyu, RS Muhammadiyah, dan RS Madani Medan.
Dari seluruh hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya luka jejak atau lebam pada tubuh korban bernama Mikael Histon Sitanggang, kecuali luka lecet ringan di pelipis kanan akibat terjatuh di jembatan rel kereta api. Fakta ini memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa selama kejadian berlangsung.
Bertugas Membubarkan Tawuran
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terjadi tawuran antara dua kelompok remaja di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi itu meresahkan warga karena terjadi di area padat permukiman.
Mendengar laporan masyarakat, Bripka Misriadi dan Aiptu Zuchairi Affan segera menghubungi Sertu Riza Pahlivi, Babinsa setempat, untuk bersama-sama membubarkan kerumunan. Ketiganya turun langsung ke lokasi dan berusaha menenangkan massa dengan seruan, "Bubar-bubar, jangan tawuran!"
Namun di tengah kekacauan, sekelompok remaja berlarian di atas rel kereta api yang melintasi jembatan tanpa pagar pengaman. Saat itu, Sertu Riza Pahlivi berusaha menghadang agar mereka tidak jatuh atau menyeberang sembarangan, dengan maksud mengamankan situasi. Dalam momen tersebut, korban Mikael Histon Sitanggang berlari di pinggir jembatan dan berusaha menghindar, namun kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke bawah jembatan sedalam 2,6 meter.
Korban sempat bangkit dan kembali naik ke atas rel, lalu dibawa rekan-rekannya ke RS Wahyu dan selanjutnya dirujuk ke RS Muhammadiyah serta RS Madani Medan. Sayangnya, meski sempat mendapat perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala.
Hakim: Perbuatan Terjadi Karena Kealpaan, Bukan Kesengajaan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak didasari niat jahat, melainkan murni karena kealpaan (lalai) dalam menjalankan tugas. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.
"Majelis menilai terdakwa bertindak spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban. Tidak ditemukan adanya kekerasan fisik, dan tindakannya dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas," ujar Kolonel Chk Rony Suyandoko di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Tanggung Jawab dan Sikap Kooperatif
Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai hal ini sebagai pertimbangan yang meringankan, selain fakta bahwa terdakwa selama ini dikenal memiliki disiplin dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya.
"Terdakwa tidak pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ia bertindak dalam situasi genting demi mencegah tawuran yang bisa menimbulkan korban lebih banyak. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, bukan menghukum berlebihan," ujar Kolonel Rony.
Pelajaran Bagi Aparat di Lapangan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan warga saat menangani situasi sosial yang berpotensi ricuh.
Meskipun berakhir dengan duka, majelis hakim menilai langkah Sertu Riza Pahlivi saat itu dilakukan dengan niat baik dan tanggung jawab, semata-mata untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.( Rez)
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 7 menit lalu
Posmetro Medan Medan Program Sapa Warga dan Gotong Royong di Pelataran Masjid Al Hijrah, Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lab
Medan 11 menit lalu
Prediksi Paraguay vs Prancis Ada Jimat Sarung Tangan Rp 898 Ribu, Didier Deschamps Rasakan Deja Vu.
Sport 20 menit lalu
Prediksi Skor Kanada vs Maroko Bursa Dunia Sepakat Pilih Atlas Lions, Opta Beri Peluang Menang 51,8 Persen.
Sport 36 menit lalu
Turnamen Futsal Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli Utara (KMPTU) Cup I memperebutkan Piala Bergilir Dandim 0210/TU sudah resmi dibuka.
Sport 40 menit lalu
Antusiasme Warga Simalungun Sambut Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan.
Sumut 52 menit lalu
Sikap tegas langsung ditunjukkan PAN terhadap Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring OTT KPK.
Peristiwa satu jam lalu
Kejutan HUT Bhayangkara ke80, sinergis Polsek Laubaleng, TNIPolri dan Forkopimcam semakin Kokoh
Sumut 2 jam lalu
Pemprovsu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sumut 2 jam lalu
IPDA Bolon Situngkir menangkap pelaku penggelapan yang sempat kabur ke provinsi Banten
Peristiwa 2 jam lalu