Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Chk Rony Suyandoko, menegaskan bahwa dalam perkara yang menimpa Sertu Riza Pahlivi, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap semua saksi, alat bukti, dan hasil pemeriksaan dari tiga rumah sakit — RSU Wahyu, RS Muhammadiyah, dan RS Madani Medan.
Dari seluruh hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya luka jejak atau lebam pada tubuh korban bernama Mikael Histon Sitanggang, kecuali luka lecet ringan di pelipis kanan akibat terjatuh di jembatan rel kereta api. Fakta ini memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa selama kejadian berlangsung.
Bertugas Membubarkan Tawuran
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terjadi tawuran antara dua kelompok remaja di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi itu meresahkan warga karena terjadi di area padat permukiman.
Mendengar laporan masyarakat, Bripka Misriadi dan Aiptu Zuchairi Affan segera menghubungi Sertu Riza Pahlivi, Babinsa setempat, untuk bersama-sama membubarkan kerumunan. Ketiganya turun langsung ke lokasi dan berusaha menenangkan massa dengan seruan, "Bubar-bubar, jangan tawuran!"
Namun di tengah kekacauan, sekelompok remaja berlarian di atas rel kereta api yang melintasi jembatan tanpa pagar pengaman. Saat itu, Sertu Riza Pahlivi berusaha menghadang agar mereka tidak jatuh atau menyeberang sembarangan, dengan maksud mengamankan situasi. Dalam momen tersebut, korban Mikael Histon Sitanggang berlari di pinggir jembatan dan berusaha menghindar, namun kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke bawah jembatan sedalam 2,6 meter.
Korban sempat bangkit dan kembali naik ke atas rel, lalu dibawa rekan-rekannya ke RS Wahyu dan selanjutnya dirujuk ke RS Muhammadiyah serta RS Madani Medan. Sayangnya, meski sempat mendapat perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala.
Hakim: Perbuatan Terjadi Karena Kealpaan, Bukan Kesengajaan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak didasari niat jahat, melainkan murni karena kealpaan (lalai) dalam menjalankan tugas. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.
"Majelis menilai terdakwa bertindak spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban. Tidak ditemukan adanya kekerasan fisik, dan tindakannya dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas," ujar Kolonel Chk Rony Suyandoko di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Tanggung Jawab dan Sikap Kooperatif
Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai hal ini sebagai pertimbangan yang meringankan, selain fakta bahwa terdakwa selama ini dikenal memiliki disiplin dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya.
"Terdakwa tidak pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ia bertindak dalam situasi genting demi mencegah tawuran yang bisa menimbulkan korban lebih banyak. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, bukan menghukum berlebihan," ujar Kolonel Rony.
Pelajaran Bagi Aparat di Lapangan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan warga saat menangani situasi sosial yang berpotensi ricuh.
Meskipun berakhir dengan duka, majelis hakim menilai langkah Sertu Riza Pahlivi saat itu dilakukan dengan niat baik dan tanggung jawab, semata-mata untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.( Rez)
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebag
Kriminal satu jam lalu
Posmeto Medan , Binjai Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., meninjau langsung sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga yang menj
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan (Unimed) bersama Unit Kegiatan Maha
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen tinggi dalam pembenahan keterbukaan in
Medan 3 jam lalu
Berastagi menjadi tempat favorit untuk mengadakan pertemuan, bukanlah tanpa alasan. Mungkin karena udara yang lebih dingin membuat orang leb
Editorial 3 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik peredaran narkotika kembali membayangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai , Polres Binjai Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika s
Kriminal 5 jam lalu
Lansia Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Jalur Rel Sempat Diblokade Warga
Peristiwa 5 jam lalu
Respon Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online.
Peristiwa 5 jam lalu