Proses penetapan 94 objek penerima telah melalui mekanisme seleksi yang ketat, termasuk survei lapangan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan objek, bebas dari sengketa, dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program TJSL perusahaan.
Untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, khususnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), perusahaan menetapkan kewajiban ketat bagi penerima untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana paling lambat 60 hari setelah dana diterima. Serta menandatangani Fakta Integritas dan dilarang keras memberikan imbalan apapun (gratifikasi) kepada Tim TJSL, baik sebelum maupun setelah dana ditransfer.
Penyaluran dana bantuan dilakukan secara profesional melalui mekanisme transfer bank ke rekening masing-masing objek penerima.(r/ Evi)
Tags
beritaTerkait
komentar