POSMETRO MEDAN, Medan – Ribuan buruh dari berbagai serikat dan organisasi pendukung Partai Buruh Sumatera Utara dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (30/10/2025), di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut.
Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 10 persen. Selain itu, massa juga mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, menolak sistem outsourcing, serta menolak kebijakan upah murah yang dinilai merugikan pekerja.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo SH, dalam seruannya menyampaikan agar seluruh pengurus, kader Partai Buruh, dan serikat buruh pendukung di wilayah Sumut hadir dan memeriahkan aksi tersebut.
Baca Juga:
"Diharapkan seluruh pengurus dan kader Partai Buruh Sumut, serta organisasi pendukung dari serikat buruh hadir untuk melaksanakan aksi damai ini. Kita akan menuntut pemerintah agar menaikkan UMP sebesar 10 persen dan menolak segala bentuk kebijakan yang menindas buruh," Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya.
Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 300 peserta ini akan dimulai dengan titik kumpul di depan Istana Maimun Medan pada pukul 09.00 WIB, sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur dan DPRD Sumut sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Para buruh juga menyerukan beberapa tuntutan tambahan, di antaranya:
Menolak sistem outsourcing yang merugikan tenaga kerja.
Menolak upah murah dan mendorong kesejahteraan buruh.
Menuntut kebijakan harga kebutuhan pokok yang terjangkau.
Aksi tersebut akan digelar secara damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para buruh berharap pemerintah daerah dapat mendengar aspirasi mereka dan segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Tags
beritaTerkait
komentar