Kamis, 12 Februari 2026

Pasien Stroke Diminta Pulang Saat Kondisi Masih Lemah, Keluarga Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Faliruddin Lubis - Senin, 10 November 2025 23:07 WIB
Pasien Stroke Diminta Pulang Saat Kondisi Masih Lemah, Keluarga Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
IST
Untung bersama istrinya yang sakit.

POSMETRO MEDAN, Medan-Dalam surat terbuka yang ditujukannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan RI, dan BPJS Kesehatan, seorang warga bernama Untung mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan rumah sakit yang dinilainya tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi peserta BPJS Kesehatan, Senin (10/11/2025).

Untung menjelaskan bahwa istrinya, yang menderita stroke permanen, telah menjalani perawatan inap selama 11 hari di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan. Namun, pihak rumah sakit meminta agar pasien dipulangkan dengan alasan telah layak keluar dari perawatan, meskipun kondisi fisiknya masih sangat lemah.

"Kondisi istri saya masih memprihatinkan. Makan dan minum pun masih melalui selang di hidung. Saya sudah memohon tambahan satu hari rawat inap, tapi rumah sakit menolak dan tetap menyuruh kami pulang hari itu juga," ujar Untung dengan nada kecewa.

Baca Juga:

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi medis pasien dan menimbulkan kesan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak mendapat perlakuan yang setara dengan pasien umum. Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan rumah sakit dipengaruhi oleh status kepesertaan BPJS.

"Apakah karena kami peserta BPJS sehingga diperlakukan seperti itu? Padahal nyawa manusia tidak seharusnya diukur dari status pasien," katanya.

Baca Juga:

Selain masalah keputusan pemulangan, Untung juga menyoroti fasilitas kamar yang diterima istrinya. Ia mengaku, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas 1, istrinya justru ditempatkan di kamar kelas 2 dengan alasan kamar kelas 1 penuh. Hanya satu hari sang istri sempat dipindahkan ke ruang kelas 1, sebelum akhirnya diminta pulang pada hari ke-12.

"Kami peserta BPJS Kesehatan kelas 1, tapi ditempatkan di kamar kelas 2. Alasannya kamar kelas 1 penuh. Kalau memang penuh, mengapa hanya satu hari bisa pindah ke kelas 1, lalu besoknya langsung disuruh pulang?" ungkapnya.

Kekecewaan keluarga semakin mendalam ketika kondisi sang istri justru memburuk setelah dibawa pulang. Untung berharap agar pemerintah, khususnya Presiden dan Menteri Kesehatan, turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak pasien tersebut.

"Saya mohon agar Bapak Presiden Prabowo, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi serta memberi sanksi kepada pihak rumah sakit jika terbukti menyalahi aturan. Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang manusiawi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan lama rawat inap bagi peserta BPJS di rumah sakit. Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunKaltim.co (15 Juli 2024), Ghufron menyebut bahwa durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis, bukan pembatasan administratif.

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II - 003 Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat
Satgas Kesdam I/BB Terus Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana
Lapas Muara Bungo Diserbu Masyarakat Sekitar Untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Senam Lansia
BPJS: Rumah Sakit tak Boleh Tolak Pasien Termasuk PBI Nonaktif
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Klinik Pratama Lapas Muara Bungo Kelas II B, Hadir Pastikan Pelayanan Kesehatan Bagi WBP
komentar
beritaTerbaru