DPD Tapanuli Utara Rayakan HUT Ke-1 dengan Penuh Kekeluargaan: “GMN Adalah Kita Semua”
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Erwin diketahui pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Erwin untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025, yang mengharuskannya hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5.
Baca Juga:
Namun, Erwin tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasihat hukumnya. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa meski Erwin tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, pihaknya tetap akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Iya, tetap akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (16/11/2025). Ia juga memastikan bahwa sejumlah tersangka lain turut ditetapkan pada hari yang sama.
Kajari Medan, Fajar Syah Putra, mengungkapkan bahwa total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Erwin tidak hadir. "Hari ini yang datang baru dua orang. Satu lagi hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasehat hukumnya," kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin pada Senin, 17 November 2025. Jika kembali mangkir, tindakan pemanggilan kedua akan diterbitkan.
Menurut keterangan, hari ini Jumat (14/11/2025), Kejari Medan kembali memanggil Erwin. Nah, kalau tidak datang juga maka akan dijemput paksa. "Kalau tidak hadir, akan kita lakukan upaya paksa," tegas sumber di Kejari Medan.
Dalam surat pemanggilan sebelumnya, Kejari Medan juga memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Ka
Inter-Nasional 4 jam lalu
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Narkoba
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Gagalnya disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, me
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memahami sej
Sumut 5 jam lalu
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 8 jam lalu
Polsek Barusjahe Berikan Pembinaan dan Bimbingan kepada Siswa SMA Negeri 1 Barusjahe.
Sumut 9 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan menggelar acara pelepasan purna bakti Wakapolres.
Sumut 10 jam lalu
Polse Sianar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110.
Sumut 11 jam lalu
Istana Pastikan Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini.
Inter-Nasional 12 jam lalu