Empat Kandidat Bertarung pada Pilkades, Rekam Jejak dan Integritas Kandidat Disorot
POSMETRO MEDAN,Humbang Hasundutan Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Baringin Natam, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasu
Sumut 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Erwin diketahui pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Erwin untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025, yang mengharuskannya hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5.
Baca Juga:
Namun, Erwin tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasihat hukumnya. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa meski Erwin tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, pihaknya tetap akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Iya, tetap akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (16/11/2025). Ia juga memastikan bahwa sejumlah tersangka lain turut ditetapkan pada hari yang sama.
Kajari Medan, Fajar Syah Putra, mengungkapkan bahwa total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Erwin tidak hadir. "Hari ini yang datang baru dua orang. Satu lagi hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasehat hukumnya," kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin pada Senin, 17 November 2025. Jika kembali mangkir, tindakan pemanggilan kedua akan diterbitkan.
Menurut keterangan, hari ini Jumat (14/11/2025), Kejari Medan kembali memanggil Erwin. Nah, kalau tidak datang juga maka akan dijemput paksa. "Kalau tidak hadir, akan kita lakukan upaya paksa," tegas sumber di Kejari Medan.
Dalam surat pemanggilan sebelumnya, Kejari Medan juga memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
POSMETRO MEDAN,Humbang Hasundutan Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Baringin Natam, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasu
Sumut 31 menit lalu
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 14 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 15 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 16 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 16 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 16 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 17 jam lalu