Lagi, Giliran Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis Ditertibkan
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Erwin diketahui pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Erwin untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025, yang mengharuskannya hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5.
Baca Juga:
Namun, Erwin tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasihat hukumnya. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa meski Erwin tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, pihaknya tetap akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Iya, tetap akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (16/11/2025). Ia juga memastikan bahwa sejumlah tersangka lain turut ditetapkan pada hari yang sama.
Kajari Medan, Fajar Syah Putra, mengungkapkan bahwa total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Erwin tidak hadir. "Hari ini yang datang baru dua orang. Satu lagi hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasehat hukumnya," kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin pada Senin, 17 November 2025. Jika kembali mangkir, tindakan pemanggilan kedua akan diterbitkan.
Menurut keterangan, hari ini Jumat (14/11/2025), Kejari Medan kembali memanggil Erwin. Nah, kalau tidak datang juga maka akan dijemput paksa. "Kalau tidak hadir, akan kita lakukan upaya paksa," tegas sumber di Kejari Medan.
Dalam surat pemanggilan sebelumnya, Kejari Medan juga memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis.
Sumut 9 menit lalu
Kornas ReLUN Tetapkan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Seumur Hidup!
Inter-Nasional 16 menit lalu
Ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin disegel KPK, Jumat (3/7/2026).
Medan 24 menit lalu
AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI Di Medan, Sinergi PusatDaerah Diperkuat Untuk Wujudkan Kota Tangguh.
Medan 47 menit lalu
Drama VAR! Portugal Singkirkan Kroasia, 3 Gol Dianulir dan Penalti Ronaldo Tuai Polemik.
Sport 56 menit lalu
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 11 jam lalu
Kejutan Forkopimcam mewarnai Perayaan HUT Bhayangkara ke80 di Polsek Simpang Empat
Sumut 11 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026.
Medan 12 jam lalu
Modus &lsquoKawin Pesanan&rsquo ke Tiongkok Terbongkar, Mafirion Buru Sindikat Internasional.
Politik 12 jam lalu
Business Summit IndonesiaKorea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama.
Sumut 12 jam lalu