Dalam konferensi pers sebelumnya, Kejari Medan telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Koperindag Medan, Benny Iskandar Nasution, dan pihak swasta berinisial MH, Direktur CV Global Mandiri. Keduanya langsung diborgol dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan mengungkap bahwa kegiatan MFF 2024 menelan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang diduga berupa rekayasa kegiatan, markup anggaran, dan realisasi yang tidak sesuai fakta di lapangan. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Medan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.132.000.000.
Baca Juga:
"Penghitungan bersama Inspektorat Kota Medan menghasilkan nilai kerugian sebesar Rp1,132 miliar," jelas Kajari Fajar Syah Putra.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus ini semakin menambah daftar persoalan hukum yang melanda Pemko Medan. Penahanan dua kepala dinas dan penetapan tersangka terhadap Kadishub Erwin Saleh menjadi tamparan keras bagi pemerintah kota serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan anggaran dan integritas pejabat publik.(REZ/BBS)
Tags
beritaTerkait
komentar