Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Kick Off Jam Berapa?
Skuad Garuda mengawali perjalanan dengan manis di FIFA Series 2026 hingga sukses melesat ke final. Di partai puncak, pasukan John Herdman ak
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih humanis di era KUHP baru.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan saat menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Pidana Kerja Sosial yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum; Gubernur Sumut Bobby Nasution; unsur Forkopimda; para Kajari se-Sumut; Bupati/Wali Kota; pimpinan Jamkrindo; serta para Kepala OPD dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Di sela-sela kegiatan tersebut, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Sergai merupakan bentuk dukungan penuh terhadap transformasi penegakan hukum yang diusung KUHP baru, yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Pemkab Sergai siap mendukung implementasi pidana kerja sosial. Kami melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan pemidanaan yang lebih berkeadilan dan produktif," ujar Adlin Tambunan.
Baca Juga:
Menurut Wabup Sergai, selain sebagai bagian dari penegakan hukum, kebijakan pidana kerja sosial juga memberi peluang untuk memperluas kontribusi sosial dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Wabup Adlin memastikan bahwa Sergai akan berada pada barisan terdepan dalam mendukung kebijakan nasional ini.
"Kami di daerah siap menyesuaikan diri. Ini adalah tentang bagaimana menghadirkan keadilan yang lebih menyentuh aspek kemanusiaan. Pemkab Sergai siap berkolaborasi," tegasnya.
Sebelumnya Kajati Sumut Harli Siregar, dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian penting dari proses implementasi KUHP baru, khususnya Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya menetapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.
"Ini adalah transformasi besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pendekatan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan sudah kurang relevan. Kita bergerak menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif," ujar Harli.
Ia menyebut bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan program sosial, sarana pendukung, serta mekanisme pengawasan yang terukur. Kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Skuad Garuda mengawali perjalanan dengan manis di FIFA Series 2026 hingga sukses melesat ke final. Di partai puncak, pasukan John Herdman ak
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M us
Medan 3 jam lalu
Silalahi Raja Sektor Medan Kota menggelar syukuran perayaan HUT ke 36 di MJ Kafe Medan.
Medan 4 jam lalu
Kata Warga soal Sosok Pria yang Tewas dalam Freezer di Bekasi.
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDANSemangat pengabdian dan jiwa korsa mulai ditempa sejak langkah pertama. Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan Upaca
Sumut 4 jam lalu
Crash, Buat Veda Ega Pratama Gagal Finish di Moto3 Amerika Serikat.
Sport 5 jam lalu
Marco Bezzecchi Kuasai Klasemen Usai Menang di Austin, Persaingan Ketat Aprilia Racing.
Sport 6 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Senin, 30 Maret 2026 pagi jadi Rp16.981 per Dolar AS melemah 1 poin dari penutupan perdagangan sebelumnya.
Bisnis 6 jam lalu
cuaca kota Medan Senin 30 Maret 2026 diguyur hujan ringan seluruh kecamatan.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Padang Lawas Seorang balita perempuan yang sempat ditemukan tanpa pendamping di area SPBU Hutalombang, Kabupaten Padang L
Sumut 8 jam lalu