Polres Sibolga Gelar Gaktiblin di Mako
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih humanis di era KUHP baru.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan saat menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Pidana Kerja Sosial yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum; Gubernur Sumut Bobby Nasution; unsur Forkopimda; para Kajari se-Sumut; Bupati/Wali Kota; pimpinan Jamkrindo; serta para Kepala OPD dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Di sela-sela kegiatan tersebut, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Sergai merupakan bentuk dukungan penuh terhadap transformasi penegakan hukum yang diusung KUHP baru, yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Pemkab Sergai siap mendukung implementasi pidana kerja sosial. Kami melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan pemidanaan yang lebih berkeadilan dan produktif," ujar Adlin Tambunan.
Baca Juga:
Menurut Wabup Sergai, selain sebagai bagian dari penegakan hukum, kebijakan pidana kerja sosial juga memberi peluang untuk memperluas kontribusi sosial dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Wabup Adlin memastikan bahwa Sergai akan berada pada barisan terdepan dalam mendukung kebijakan nasional ini.
"Kami di daerah siap menyesuaikan diri. Ini adalah tentang bagaimana menghadirkan keadilan yang lebih menyentuh aspek kemanusiaan. Pemkab Sergai siap berkolaborasi," tegasnya.
Sebelumnya Kajati Sumut Harli Siregar, dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian penting dari proses implementasi KUHP baru, khususnya Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya menetapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.
"Ini adalah transformasi besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pendekatan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan sudah kurang relevan. Kita bergerak menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif," ujar Harli.
Ia menyebut bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan program sosial, sarana pendukung, serta mekanisme pengawasan yang terukur. Kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Polres Sibolga menggelar Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Mako.
Sumut 17 menit lalu
Melihat dari dekat sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar dan Irjen Pol Krishna Murti
Sumut satu jam lalu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 2 jam lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport 2 jam lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut 2 jam lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 2 jam lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 2 jam lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 3 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 5 jam lalu