Cowok Cewek Kawanan Pencuri Kereta Diciduk, Modusnya Ngaku Ibu Ditabrak Lari
Kawanan Curi Motor Pelajar Modus Ngaku Ibu Ditabrak di Medan, Wanita Ditangkap.
Kriminal 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik.
Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih Rp17 miliar.
Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan.
Baca Juga:
Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Baca Juga:
Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.
Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.
Ariswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat.
Kawanan Curi Motor Pelajar Modus Ngaku Ibu Ditabrak di Medan, Wanita Ditangkap.
Kriminal 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi ter
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Ni
Peristiwa 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Medan 38 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, para kepala daerah se
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) teru
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus memperkuat upaya penanganan infrastruktur drainase sebagai bagian dari peningkatan kual
Medan 2 jam lalu
Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
Sumut 3 jam lalu
Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 220 Peserta Dinyatakan Negatif.
Medan 4 jam lalu
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke71, Satlantas Polres Karo Gelar Donor Darah
Sumut 4 jam lalu