Rabu, 10 Juni 2026

Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara

Administrator C
Administrator - Sabtu, 22 November 2025 12:26 WIB
Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara
DOK/Pemko Medan
Bobby Nasution meresmikan Underpass HM Yamin, sebuah proyek infrastruktur yang diharapkan akan mengurai kemacetan dan meningkatkan mobilitas warga, peresmian ini diselenggarakan pada Rabu (15/1/2025).

POSMETRO MEDAN, Medan– Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik.

Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih Rp17 miliar.

Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan.

Baca Juga:

Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.

Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.

Ariswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Opsss... Isu Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan Masuk Catatan Kajati Sumut
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital
Santer Isu Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan, Kenaikan Harta Seorang Petinggi Dewan Jadi Sorotan
Alamak! Sepeda Motor Cewek Dirampas Komplotan Begal di Fly Over Brayan
UINSU Medan Gelar SSE UM-PTKIN 2026,2.960 Peserta Bersaingi Ketat
Siswa MAPN 4 Medan Raih Juara Umum MSO, Borong 7 Medali Emas dan 2 Medali Perak
komentar
beritaTerbaru