Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, 4,12 Gram Diamankan.
Peristiwa 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan di sepanjang Jalan Dr. Mansyur kembali dilakukan Satpol PP Kota Medan. Kegiatan penertiban kali ini menemukan fakta bahwa salah satu PKL yang berjualan sebagai tukang kunci ganda ternyata bukan merupakan warga Kota Medan.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiki, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Para pedagang yang memanfaatkan badan jalan dinilai telah melanggar aturan ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
"Kami sudah berkali-kali memberikan imbauan agar tidak berjualan di badan jalan. Namun masih banyak yang tetap membandel. Bahkan, salah satu pedagang tukang kunci ganda yang kami temukan hari ini ternyata bukan warga Kota Medan," ujar Kiki.
Menurutnya, keberadaan pedagang yang bukan penduduk setempat turut memperberat kondisi ketertiban di kawasan tersebut karena mereka tidak tercatat dalam data pembinaan PKL Kota Medan. Hal ini menyulitkan proses pengawasan, terutama ketika pedagang tersebut datang dan membuka usaha tanpa izin maupun koordinasi dengan aparat kelurahan.
Petugas kemudian menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan dan meminta pedagang tersebut untuk mengurus identitas serta lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku. Kiki menegaskan bahwa meskipun pedagang berasal dari luar kota, aturan tetap harus ditegakkan.
"Siapa pun yang berjualan di Kota Medan wajib mengikuti peraturan daerah. Tidak ada pengecualian, baik warga Medan maupun luar daerah. Penggunaan badan jalan untuk berdagang tidak dibenarkan karena mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas," tambahnya.
Selain tukang kunci ganda tersebut, beberapa lapak lain juga dibongkar karena tetap nekat berjualan meski sudah diberikan teguran sebelumnya. Petugas bergerak menyisir seluruh ruas jalan, mengamankan meja, tenda, dan barang dagangan yang berada di zona terlarang.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah meminta para pedagang untuk tidak lagi memaksakan berjualan di badan jalan.
"Masyarakat berhak atas kenyamanan saat melintas. Para pedagang juga bisa tetap mencari nafkah, tetapi harus mengikuti aturan. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban Kota Medan," tutup Kiki.
Dengan penertiban ini, diharapkan arus lalu lintas di Jalan Dr. Mansyur kembali lancar dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa terganggu kemacetan yang selama ini menjadi keluhan utama. ( Rez)
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, 4,12 Gram Diamankan.
Peristiwa 53 menit lalu
Geger di Papua! Kapal Super Mewah Haji Isam Ditempel Logo Kemenhan, Ada Backingan Khusus?
Viral satu jam lalu
Wali Kota Wesly Ajak KNPI Terus Berkolaborasi dengan Pemko Pematangsiantar
Sumut satu jam lalu
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 2 jam lalu
Musim Kemarau, Polres Ngada Distribusikan Air Bersih untuk Warga.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan eksistensi dan kep
Medan 2 jam lalu
&039Gonggongan&039 Bertuan Publik Bedah Redaksi Debut POSMETRO MEDAN
Editorial 2 jam lalu
Jon Saragih, sukses meraih medali emas GAMMA Asian Championships 2026 yang digelar di Malaysia.
Sport 2 jam lalu
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu di Labura Tersangkut Kasus, Begini Kisahnya.
Viral 3 jam lalu