Minggu, 29 Maret 2026

Tirtanadi Putus Jaringan Air Warga di Jl. Tuba III, Mandala II Akibat Tunggakan Rp 131 Juta dan Illegal Connecting

Administrator - Kamis, 27 November 2025 14:21 WIB
Tirtanadi Putus Jaringan Air Warga di Jl. Tuba III, Mandala II Akibat Tunggakan Rp 131 Juta dan Illegal Connecting
Istimewa
Kepala Cabang Tirtanadi Medan Denai Siti Zainab Lubis, ST (kiri) dan Kabag Pengawasan: M. Hendry Purba saat mengecek lokasi pipa air yang akan diputus.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengambil tindakan tegas dengan memutus jaringan air bersih yang melayani ratusan warga di Jl. Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, yang selama ini dialirkan melalui Master Meter pada Rabu (26/11/2025).

Keputusan ini diambil karena akumulasi tunggakan pembayaran yang telah mencapai lebih dari Rp 131 juta per November 2025, ditambah temuan serius berupa ratusan titik illegal connection yang tersambung ke jaringan perpipaan distribusi Perumda Tirtanadi.

Kepala Cabang Tirtanadi Medan Denai, Siti Zainab Lubis, mengungkapkan bahwa perusahaan sejatinya selalu berupaya menunda pemutusan demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Namun, prinsip tersebut harus dikesampingkan mengingat tunggakan telah melampaui batas toleransi.

Baca Juga:

"Kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara persuasif, menerbitkan surat teguran, tapi tidak juga mendapatkan pembayaran yang seharusnya" ujar Siti Zainab.

"Pendekatan yang kami lakukan tidak juga mendapatkan pembayaran. Maka dengan sangat menyesal hari ini terpaksa kami putuskan semua jaringan yang terhubung ke pipa Tirtanadi." tambahnya

Baca Juga:

Kabag Keuangan Junidar Syafitri, juga menyampaikan sebelumnya telah berulang kali kami melakukan penagihan persuasif dan sosialisasi agar warga segera melunasi kewajiban.

"Kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara persuasif, menerbitkan surat teguran, bahkan menjumpai Kepling dan Lurah, serta juga menyurati Camat untuk meminta bantuan penjelasan ke warga Jl Tuba III, tapi tidak juga mendapatkan pembayaran yang seharusnya dari warga" ujar Junidar Syafitri

Pada tanggal 13 September 2025, Perwakilan warga sempat mendatangi Kantor Cabang Medan Denai dengan membawa uang sebesar Rp13 juta sebagai tawaran cicilan. Namun, tawaran ini terpaksa ditolak karena jumlah tersebut tidak cukup bahkan untuk menutup 1 bulan tagihan.

Siti Zainab menjelaskan, total tunggakan sudah jatuh tempo selama lima bulan (Juli s/d November 2025) dengan rata-rata pemakaian mencapai Rp25 juta hingga Rp27 juta per bulan. Pihak Tirtanadi menegaskan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran total.

Di tengah persoalan tunggakan, Tirtanadi juga menemukan pelanggaran serius di lokasi lain di Jl Tuba III, yaitu di Gang Nira, Gang Galon, Gang syafi'i, dan Gang Tengah, ditemukan ratusan kasus penyambungan illegal yang langsung terhubung ke pipa distribusi tanpa izin resmi, dan pada hari yang sama juga dilaksanakan pemutusan pada jalur pipa distribusi sebagai tindakan menjaga Aset Perpipaan Perumda Tirtanadi.

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Sekda Kota Medan Apresiasi Perumda Tirtanadi,Turunkan Tarif Bagi Pelanggan Kategori Tertentu
Zakiyuddin Harahap Minta Perumda Tirtanadi Selesaikan keKeluhan Masyarakat Terkait Kualitas Air Bersih
Perumda Tirtanadi Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Medan
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Tinjau Kantor Cabang Diski, Pastikan Pelayanan Optimal
Pengusaha Muda Karo Pimpin Tirtanadi, Ini Jejak dan Tantangan Ardian Surbakti
komentar
beritaTerbaru