Rabu, 01 April 2026

Tirtanadi Putus Jaringan Air Warga di Jl. Tuba III, Mandala II Akibat Tunggakan Rp 131 Juta dan Illegal Connecting

Administrator - Kamis, 27 November 2025 14:21 WIB
Tirtanadi Putus Jaringan Air Warga di Jl. Tuba III, Mandala II Akibat Tunggakan Rp 131 Juta dan Illegal Connecting
Istimewa
Kepala Cabang Tirtanadi Medan Denai Siti Zainab Lubis, ST (kiri) dan Kabag Pengawasan: M. Hendry Purba saat mengecek lokasi pipa air yang akan diputus.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengambil tindakan tegas dengan memutus jaringan air bersih yang melayani ratusan warga di Jl. Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, yang selama ini dialirkan melalui Master Meter pada Rabu (26/11/2025).

Keputusan ini diambil karena akumulasi tunggakan pembayaran yang telah mencapai lebih dari Rp 131 juta per November 2025, ditambah temuan serius berupa ratusan titik illegal connection yang tersambung ke jaringan perpipaan distribusi Perumda Tirtanadi.

Kepala Cabang Tirtanadi Medan Denai, Siti Zainab Lubis, mengungkapkan bahwa perusahaan sejatinya selalu berupaya menunda pemutusan demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Namun, prinsip tersebut harus dikesampingkan mengingat tunggakan telah melampaui batas toleransi.

Baca Juga:

"Kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara persuasif, menerbitkan surat teguran, tapi tidak juga mendapatkan pembayaran yang seharusnya" ujar Siti Zainab.

"Pendekatan yang kami lakukan tidak juga mendapatkan pembayaran. Maka dengan sangat menyesal hari ini terpaksa kami putuskan semua jaringan yang terhubung ke pipa Tirtanadi." tambahnya

Baca Juga:

Kabag Keuangan Junidar Syafitri, juga menyampaikan sebelumnya telah berulang kali kami melakukan penagihan persuasif dan sosialisasi agar warga segera melunasi kewajiban.

"Kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara persuasif, menerbitkan surat teguran, bahkan menjumpai Kepling dan Lurah, serta juga menyurati Camat untuk meminta bantuan penjelasan ke warga Jl Tuba III, tapi tidak juga mendapatkan pembayaran yang seharusnya dari warga" ujar Junidar Syafitri

Pada tanggal 13 September 2025, Perwakilan warga sempat mendatangi Kantor Cabang Medan Denai dengan membawa uang sebesar Rp13 juta sebagai tawaran cicilan. Namun, tawaran ini terpaksa ditolak karena jumlah tersebut tidak cukup bahkan untuk menutup 1 bulan tagihan.

Siti Zainab menjelaskan, total tunggakan sudah jatuh tempo selama lima bulan (Juli s/d November 2025) dengan rata-rata pemakaian mencapai Rp25 juta hingga Rp27 juta per bulan. Pihak Tirtanadi menegaskan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran total.

Di tengah persoalan tunggakan, Tirtanadi juga menemukan pelanggaran serius di lokasi lain di Jl Tuba III, yaitu di Gang Nira, Gang Galon, Gang syafi'i, dan Gang Tengah, ditemukan ratusan kasus penyambungan illegal yang langsung terhubung ke pipa distribusi tanpa izin resmi, dan pada hari yang sama juga dilaksanakan pemutusan pada jalur pipa distribusi sebagai tindakan menjaga Aset Perpipaan Perumda Tirtanadi.

Pemutusan jaringan pun dilakukan pada titik-titik tersebut, termasuk pada titik Master Meter, sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga kesehatan finansial perusahaan. Tirtanadi menanggung beban kerugian besar akibat tunggakan dan pencurian air yang dilakukan melalui penyambungan illegal ini.

Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Publikasi dan Komunikasi (Unit Sekretaris Perusahaan) menjelaskan bahwa pemutusan jaringan ini bersifat penghentian sementara. Ia memberikan solusi bagi pelanggan.

"Apabila masyarakat ingin menyambung kembali layanan ini, silakan datang ke Kantor Cabang Medan Denai Perumda Tirtanadi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku."

Langkah tegas ini diambil Tirtanadi untuk menertibkan penunggak rekening air, menurunkan tingkat kehilangan air yang tidak berbayar, menekan angka kerugian penjualan, serta memastikan distribusi air bersih dapat berjalan optimal serta berkeadilan bagi seluruh pelanggan Perumda Tirtanadi.

Tim Perumda Tirtanadi yang terlibat dan turun langsung ke lapangan dalam aksi pemutusan jaringan air bersih :

Kepala Cabang Tirtanadi Medan Denai: Siti Zainab Lubis, ST

Kabag Pengawasan: M. Hendry Purba

Kabag Jaringan: Parsaoran Sinaga

Kabag Keuangan: Junidar Syafitri, S. Kom

Kabag Hubungan Langganan (Hublang): Lisdawani Nasution, Kabag Umum Rahmad Lubis, Kabag Aset Gambar Teknik Yusri Farid Nst beserta beberapa Pegawai Perumda Tirtanadi Cabang Medan Denai, Kabid Publikasi dan Komunikasi (Lokot Parlindungan Siregar, ST), personil Divisi Hubungan Langgan dan Divisi Transmisi Distribusi Kantor Pusat, serta didampingi dengan Unit Satuan Pengamanan dan Babinsa.

(Red)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Sekda Kota Medan Apresiasi Perumda Tirtanadi,Turunkan Tarif Bagi Pelanggan Kategori Tertentu
Zakiyuddin Harahap Minta Perumda Tirtanadi Selesaikan keKeluhan Masyarakat Terkait Kualitas Air Bersih
Perumda Tirtanadi Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Medan
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Tinjau Kantor Cabang Diski, Pastikan Pelayanan Optimal
Pengusaha Muda Karo Pimpin Tirtanadi, Ini Jejak dan Tantangan Ardian Surbakti
komentar
beritaTerbaru