- Angkutan bahan bangunan
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:
Baca Juga:
- Angkutan BBM dan Gas
- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)
Baca Juga:
- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
- Angkutan hantaran uang
- Angkutan sepeda motor gratis
- Angkutan untuk penanganan bencana alam
Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:
1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
Tags
beritaTerkait
komentar