Jumat, 13 Februari 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamudin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

Baca Juga:

- Angkutan BBM dan Gas

- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

Baca Juga:

- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

- Angkutan hantaran uang

- Angkutan sepeda motor gratis

- Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional
Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya oleh Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Deli Serdang Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak
Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat
Rico Waas: Pemuda Harus Kritis Dan Hadirkan Solusi Pembangunan
Disdikbud Kota Medan Buka Forum Perangkat Daerah, Tekankan Strategis Rencana Program Kerja
komentar
beritaTerbaru