Selasa, 31 Maret 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

- Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:

Baca Juga:

- Angkutan BBM dan Gas

- Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)

Baca Juga:

- Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk

- Angkutan hantaran uang

- Angkutan sepeda motor gratis

- Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Massa Geruduk Kejari, RDP Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Korupsi Profil Desa di Karo
Perkuat Sinergi Pembangunan Kota Medan Camat Medan Selayang Hadiri Diskusi Tematik RKPD 2027
Pererat Silaturahmi Lewat Halal Bihalal, Kepala Bapenda Medan Pacu Semangat Jajaran Kejar Target PAD
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Apel Gabungan, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat
komentar
beritaTerbaru