Selasa, 31 Maret 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Baca Juga:

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:

- Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025

Baca Juga:

- Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026

Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

"Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.(lam)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Massa Geruduk Kejari, RDP Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Korupsi Profil Desa di Karo
Perkuat Sinergi Pembangunan Kota Medan Camat Medan Selayang Hadiri Diskusi Tematik RKPD 2027
Pererat Silaturahmi Lewat Halal Bihalal, Kepala Bapenda Medan Pacu Semangat Jajaran Kejar Target PAD
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat
Apel Gabungan, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat
komentar
beritaTerbaru