2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun
Baca Juga:
Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:
- Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
Baca Juga:
- Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026
Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.
"Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.(lam)
Tags
beritaTerkait
komentar