Rabu, 13 Mei 2026

Terdakwa Pembunuh Bayi di Medan Divonis 9,6 Tahun Penjara

Evi Tanjung - Jumat, 19 Desember 2025 21:50 WIB
Terdakwa Pembunuh Bayi di Medan Divonis 9,6 Tahun Penjara
Byr
Terdakwa pembunuh anak 3 tahun divonis 9 setengah tahun penjara masih mau banding

POSMETRO MEDAN, Medan -Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap Zul Iqbal (37), terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang bayi laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Medan Sunggal, Jum'at (19/12/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 13 tahun penjara.

Baca Juga:

hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama 6 bulan. Putusan ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Meskipun telah mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak terdakwa tidak langsung menerima putusan tersebut. Penasehat Hukum Zul Iqbal, Hari Irwanda dan M. Haikal Hamzah Lubis, menegaskan bahwa mereka akan menempuh upaya hukum banding atas putusan hakim.

Baca Juga:

Sebelumnya, seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera utara (Sumut) AYP (3) tewas dianiaya pacar ibunya, ZI (37). Saat ini, Zul telah ditetapkan menjadi tersangka.

Putusan Pengadilan Negeri Medan ini mencerminkan bagaimana sistem peradilan menimbang nyawa seorang anak, di mana terdapat celah lebar antara tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman lebih berat dengan keputusan hakim yang memberikan diskon masa tahanan.(BYR)

Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
komentar
beritaTerbaru