Rabu, 11 Februari 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Miras Ilegal dan Tak Berizin, Pemko Medan Segel De Tonga

Faliruddin Lubis - Kamis, 25 Desember 2025 13:40 WIB
Diduga Jadi Sarang Narkoba, Miras Ilegal dan Tak Berizin, Pemko Medan Segel De Tonga
IST/DAM
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, turun langsung melakukan penyegelan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel tempat hiburan malam De Tonga Bar, yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (24/12/2025).

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, temuan pelanggaran izin usaha, hingga penyitaan puluhan botol minuman keras ilegal.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang memimpin langsung penyegelan tersebut menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban unit usaha yang membandel di Kota Medan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, De Tonga diketahui tidak mengantongi izin operasional yang sah.

"Hari ini kami hadir untuk memastikan tindakan terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin usaha yang benar. Saya minta kepada seluruh pelaku usaha di Medan, lakukanlah usaha dengan baik dan benar, ikuti seluruh prosesnya, dan jangan melanggar hukum," ujar Rico di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Rico juga menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi warga dari bahaya narkoba.

"Berusaha itu boleh, tetapi harus taat aturan. Kami ingin anak-anak dan keluarga di Kota Medan jangan masuk ke dalam permasalahan narkoba. Ini merusak bangsa kita," tegasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan panjang. Pihaknya mengaku sering menerima keluhan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

"Tempat ini sudah banyak sekali komplain masyarakat terkait peredaran narkoba. Ini bukan kali pertama; ini sudah ketiga kalinya kami melakukan penyelidikan dan selalu berhasil menemukan bukti," kata Jean Calvijn.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga berperan dalam menangani peredaran narkoba di dalam lokasi hiburan tersebut.

Tak hanya masalah narkoba dan izin usaha, operasi gabungan yang melibatkan pihak Bea Cukai ini juga menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.

Petugas menyita sedikitnya 82 botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai atau peruntukannya.

"Bea Cukai sudah mengamankan 82 botol yang keseluruhannya tidak sesuai ketentuan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi tempat ini untuk tetap beroperasi," tutup Jean Calvijn.

Saat ini, lokasi De Tonga Bar telah dipasangi garis polisi dan segel resmi dari Pemko Medan sebagai tanda penghentian total seluruh kegiatan operasional.(DAM)

Tags
beritaTerkait
Pemasoknya Lari, 2 Pengedar Sabu Diringkus dari Dua Lokasi Berbeda di Bilah Hilir
Wali Kota Medan Rico Waas Buka Pasar Murah Menyambut Imlek 2577 Tahun 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Polsek Panai Tengah Akhirnya Grebek Sarang Narkoba di Teluk Sentosa
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Komitmen Jaga Ketertiban Kecamatan Medan Selayang Dampingi Penyegelan Cafe De- Tonga!
komentar
beritaTerbaru