Evaluasi bukan hanya dilakukan dipengurusan, menurut Jhon Lase upaya peningkatan PAD juga akan dilakukan terkait memaksimalkan pengawasan. Untuk itu, Dianya mengaku akan menguatkan pengawasan dengan membangun kordinasi dengan Satpol PP, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling.
"Kordinasi kita tingkatkan, harapan kita semua pendirian bangunan di Medan musti memiliki izin," paparnya.
Baca Juga:
Berkaitan dengan inovasi yang akan dilakukan Jhon Ester Lase, Dianya mengaku optimis capaian target PAD Rp 36,2 Miliar di Tahun 2026 akan terealisasi.
Sedangkan target Tahun 2025 sebesar Rp 36 Miliar hanya terealisasi Rp 28, 4 Miliar atau 78 persen. Realisasi itu diperolehnya naik 40 persen sejak Dianya menjabat Kadis Perkimcikataru sejak Agustus 2025. Sebelumnya hanya tercapai 38 persen terhitung Januari sd Agustus 2025.
Baca Juga:
Sebagaimana sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyoroti masalah sulit dan mahalnya biaya urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Paul Simanjuntak minta sistem pengurusan supaya dievaluasi total dan dipermudah agar masyarakat tidak enggan mengurus izin bangunannya.
"Selama ini, masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Dan akhirnya, Pemko Medan terus mengalami kebocoran PAD (Red_Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin yang cukup besar," ujar Paul.(ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar