Selasa, 04 Agustus 2026

Kejari Binjai Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting

Evi Tanjung - Rabu, 04 Maret 2026 05:19 WIB
Kejari Binjai Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting
Ist
Ralesen Ginting saat akan digelandang ke rutan Binjai

Posmetro Medan, Binjai - Setelah ditetapkan jadi tersangka dan sempat dirawat di RS Bunda Thamrin karena gangguan sakit jantung akhirnya mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting ditahan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Binjai di Lapas Kelas II Kota Binjai ,Selasa, (3/3/2026).

Keterangan yang baru di terima bahwa Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor Print- 492/L.2.11/Fd2/3/2026 melalui tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Binjai yang di tanda tangani Kasi Intel

Kejari Binjai Ronal Reagan Siagian .

Baca Juga:

Dalam Perss Realasenya , Kasi Inrel Kejari Binjai Ronal Reagan Siagian menyebut saat di lakukan penahanan tersangka di dampingi Penasehat Hukumnya Samuel Frans Boris.

Kemudian terhadap tersangka Ralasen Ginting akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai selama 20 hari terhitung hari di mulai 3 Maret 2026. ( Oji )

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
Polsek Binjai Timur Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Ketua Deni Iskandar Terima Mandat DPD IPK Kota Binjai 2026-2031
Sat Narkoba Binjai Tangkap Pengedar Narkoba di sebuah Gubuk.
Pelantikan PW ISMI Sumut Meriah, Nispul Khoiri Katakan ISMI Adalah Pusat Pemikiran Melayu
Mutiara Kids Binjai Berbagi untuk Anak dan Pejuang Keluarga
komentar
beritaTerbaru