Rabu, 11 Februari 2026

Proyek Penanaman Utilitas Kabel Bawah Tanah ABJATEL Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerja Tanpa APD Bertebaran di Medan Johor

Evi Tanjung - Sabtu, 10 Januari 2026 19:51 WIB
Proyek Penanaman Utilitas Kabel Bawah Tanah ABJATEL Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerja Tanpa APD Bertebaran di Medan Johor
Rez
Tanpa APD petugas proyek pengerjaan penanaman utilitas kabel bawah tanah di Medan Johor

POSMETRO MEDAN, Medan — Proyek pengerjaan penanaman utilitas kabel bawah tanah yang dikelola Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (ABJATEL) di sepanjang Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menuai sorotan keras. Proyek tersebut diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi

Pantauan langsung wartawan PosmetroMedan di lokasi proyek, Sabtu (10/1/2026), menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Puluhan pekerja terlihat melakukan penggalian tanah dan pemasangan kabel bawah tanah tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar. Tidak tampak helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Bahkan, sejumlah pekerja terlihat bekerja dalam kondisi ekstrem. Ada yang bertelanjang dada, ada pula yang bekerja tanpa alas kaki di area galian tanah yang bercampur batu dan material keras. Kondisi tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja serius, mulai dari luka ringan hingga cedera fatal.

Ironisnya, aktivitas proyek berlangsung di tepi badan jalan yang ramai dilalui kendaraan bermotor. Minimnya rambu peringatan, pembatas area kerja, serta pengaturan lalu lintas semakin memperbesar potensi kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan.

"Kalau ada kendaraan oleng atau pengereman mendadak, bisa langsung menabrak pekerja. Ini jelas berbahaya," ujar salah seorang pengendara yang melintas di lokasi proyek.

Penerapan keselamatan kerja dalam proyek ini dinilai sangat bertolak belakang dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penerapan Sistem Manajemen K3. Dalam regulasi tersebut, setiap pemberi kerja diwajibkan menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerjanya di lapangan.

Kondisi ini semakin disorot mengingat dalam waktu dekat dunia internasional akan memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bulan K3). Momentum tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan keselamatan kerja, bukan justru menampilkan praktik yang bertolak belakang dengan semangat K3.

Warga sekitar pun mengaku resah dan prihatin dengan kondisi para pekerja. Mereka menilai proyek besar dengan nilai anggaran yang tidak kecil seharusnya mampu menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang layak.

"Kalau begini kesannya pekerja hanya dijadikan tenaga murah, keselamatan mereka tidak diperhatikan. Padahal kalau terjadi kecelakaan, yang rugi bukan hanya pekerja tapi juga keluarga mereka," ujar seorang warga Medan Johor.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru