Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024. Tersangka berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sama. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:

Baca Juga:
Tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan bahwa tersangka JS bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, secara bermufakat mengubah skema pembayaran.
Skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai (cash) dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, tersangka selaku Direktur Utama PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Namun, hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Tim penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KabarDigitalMedan)
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 3 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 17 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 19 jam lalu