Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional. Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers. "Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik," kata Yulhasni.
Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme. Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan. "Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi," ujar mantan wartawan ini.
Baca Juga:
Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. "Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab," pungkas Yulhasni.
Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai kemajuan luar biasa bagi dunia pers Indonesia. Menurutnya, MK telah menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers yang selama ini kerap tergerus oleh praktik kriminalisasi terhadap wartawan.
Baca Juga:
"Putusan ini memberi pesan kuat bahwa karya jurnalistik tidak bisa diperlakukan sama dengan perbuatan pidana biasa. Wartawan harus diberi ruang untuk berpikir merdeka, bekerja secara profesional, dan tidak hidup dalam bayang-bayang ancaman hukum," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban menempuh mekanisme pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata merupakan bentuk perlindungan konstitusional yang nyata.
"Negara tidak boleh absen. Negara harus hadir melindungi wartawan yang bekerja dengan itikad baik, bukan justru membiarkan aparat melompati mekanisme etik dan langsung menyeret jurnalis ke meja hijau," tegas Yulhasni.
Menurutnya, putusan MK ini sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. "Jika wartawan terus dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik atas informasi," pungkasnya. (rel)
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 5 menit lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 2 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 2 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 8 jam lalu