Rabu, 11 Februari 2026

Keluhan Peserta JKN Mencuat, Klaim BPJS Kesehatan Tanpa Pembatasan Dipertanyakan

Faliruddin Lubis - Jumat, 23 Januari 2026 09:00 WIB
Keluhan Peserta JKN Mencuat, Klaim BPJS Kesehatan Tanpa Pembatasan Dipertanyakan
IST
Pengamat Sosial dan Pelayanan Publik, Mardiansyah Manurung S.Sos., M.Si.

POSMETRO MEDAN,Medan– Pernyataan BPJS Kesehatan yang menegaskan tidak adanya pembatasan layanan poliklinik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menuai sorotan.

Klaim tersebut mencuat di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya akses layanan di sejumlah rumah sakit rujukan, termasuk RS Martha Friska Multatuli, Medan.

Secara normatif, kebijakan JKN memang menjamin peserta memperoleh layanan kesehatan tanpa pembatasan. Namun dalam praktiknya, peserta kerap menghadapi kendala saat pendaftaran dan antrean poli, khususnya melalui sistem digital.

Baca Juga:

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembatasan layanan secara faktual, meski tidak pernah dinyatakan secara resmi.

Pengamat Sosial dan Pelayanan Publik, Mardiansyah Manurung S.Sos., M.Si, menilai persoalan tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Menurutnya, rumah sakit rujukan bekerja dalam keterbatasan kapasitas riil, mulai dari jumlah dokter spesialis, jam praktik, ruang pelayanan, hingga dukungan sistem informasi.

Baca Juga:

"Ketika volume rujukan JKN tidak sebanding dengan kapasitas layanan rumah sakit, maka pembatasan secara de facto sulit dihindari. Masalahnya, kondisi ini tidak dikomunikasikan secara terbuka kepada peserta," kata Mardiansyah, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan keterbatasan layanan melalui mekanisme administratif dan pendaftaran digital tanpa transparansi justru menempatkan peserta JKN pada posisi dirugikan. Akibatnya, klaim "tidak ada pembatasan" dinilai tidak sejalan dengan pengalaman nyata peserta di lapangan.

Mardiansyah juga menyoroti peran BPJS Kesehatan yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi sebagai pembeli strategis layanan kesehatan. Dalam sistem jaminan sosial, BPJS tidak hanya bertugas membayar klaim, tetapi juga mengendalikan mutu dan volume layanan serta menyesuaikan kontrak dengan kapasitas riil rumah sakit rujukan.

"Jika beban rujukan terus meningkat tanpa penataan kontrak, redistribusi pasien, atau penguatan kapasitas layanan, maka pembatasan de facto menjadi konsekuensi kebijakan yang tidak diantisipasi," ujarnya.(RED)

Tags
beritaTerkait
Satgas Kesdam I/BB Terus Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana
Lapas Muara Bungo Diserbu Masyarakat Sekitar Untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Senam Lansia
BPJS: Rumah Sakit tak Boleh Tolak Pasien Termasuk PBI Nonaktif
Kesiapan Haji 2026, Petugas Harus Fokus Pelayanan Optimal
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Klinik Pratama Lapas Muara Bungo Kelas II B, Hadir Pastikan Pelayanan Kesehatan Bagi WBP
komentar
beritaTerbaru