Jumat, 31 Juli 2026

Skandal Jiwasraya Memanas, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Faliruddin Lubis - Jumat, 23 Januari 2026 18:32 WIB
Skandal Jiwasraya Memanas, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Ist
Praktisi hukum Sumatera Utara, Surya Adinata.

POSMETRO MEDAN, Medan-Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Surya Adinata resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan maladministrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis 22 Januari 2026.

Penyerahan berkas pengaduan ini dilakukan untuk memastikan adanya penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan OJK periode 2012-2017, yang diduga kuat terlibat dalam pembiaran krisis keuangan di tubuh Jiwasraya.

Baca Juga:

Laporan ini menjadi sorotan tajam karena secara spesifik mendesak pengusutan tuntas terhadap peran regulator, terutama mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.

Surya Adinata, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Gelora Surya Keadilan dan mantan Direktur LBH Medan 2 periode, menegaskan bahwa kerugian negara triliunan rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah dalam fungsi pengawasan.

Baca Juga:

"Benar, hari ini saya secara pribadi resmi melapor ke KPK dan Kejagung. Kita bicara soal tanggung jawab absolut OJK. Negara tidak boleh hanya memenjarakan jajaran direksi Jiwasraya, sementara oknum regulator yang diduga 'main mata' atau lalai dibiarkan melenggang," tegas Surya di Jakarta.

Meski sebelumnya Dumoly F. Pardede sempat membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, Surya menilai klarifikasi sepihak tidaklah cukup di mata hukum. Publik menuntut pembuktian objektif melalui proses penyidikan resmi.

Penyidik didorong untuk membongkar "kotak pandora" pengawasan periode 2012-2017, dengan tiga fokus utama:

1. Menelusuri dugaan gratifikasi dari pihak terkait kepada oknum regulator.

2. Memastikan apakah instruksi OJK untuk membuang saham "sampah" (non-bluechip) benar-benar dilakukan atau hanya akal-akalan administratif.

Tags
beritaTerkait
KPK Sikat 12 Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada yang Tersentuh
Oknum Polri yang Berdinas di KPK Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Mengenal Lebih dekat Sosok Saut Situmorang
Duh, Staf KPK Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Rupanya Anggota Polri yang Diperbantukan
Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Bebas KKN: Integritas Bukan Sekadar Slogan!
Kejari Siantar Terseret Uang Harmonisasi, ICW Lapor KPK
komentar
beritaTerbaru