Selasa, 31 Maret 2026

Ditreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan

Pelaku Residivis Dibekuk di Pekanbaru
Salamuddin Tandang - Senin, 26 Januari 2026 20:54 WIB
Ditreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan jelaskan penangkapan tersangka MIN terkait pencurian kekerasan di Marelan.

POSMETRO MEDAN,MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, di Mapolda Sumut, Minggu (25/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri," ujar Dirreskrimum.

Baca Juga:

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

"Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau," jelas Kombes Pol Ricko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

Tags
beritaTerkait
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
Wartawan Posmetro Medan Adam Wizard Terpilih Jadi  Pengawas Eksternal  Penerimaan Anggota Polri TA.2026
Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Percepatan Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19 Tahun 2026
Pelaku Percobaan Pembunuhan di Namu Ukur Utara Belum Ditangkap Satreskrim Polres Binjai
Aksi Humanis Polrestabes Medan Kawal Penyampaian Aspirasi di Gedung DPRD Sumut
3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP 2026
komentar
beritaTerbaru